PT. Wana Kencana Mineral Tunggak Pajak Air Permukaan ke Pemprov Malut Tembus Rp5,4 Milyar

Lokasi Wana Kencana Mineral

TERNATE,LM.com- Empat perusahan yabg berinvestasi di Provinsi Maluku Utara miliki tunggakan PKB sebesar Rp6.623.279.794,00 terdiri dari  PT IWIP di Halmahera Tengah nilai tunggakan PKB sebesar Rp. 146.799.652.00, PT FH di Halmahera Timur, nilai tunggakan PKB sebesar Rp208.709.277.00, PT A di Halmahera Timur, nilai tunggakan sebesar Rp. 600.462.428.00 dan PT. Wana Kencana Mineral (WKM) juga belum membayar pajak air permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp5.436.667.250.00. 

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Provinsl Maluku Utara dan instansi terkait lain nya Nomor : 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dijelaskan bahwa hasil konfirmasi dengan Kasubbid Peraturan Pendapatan Bapenda diketahui bahwa PT. MAS hingga saat ini belum ditetapkan sebagai wajib pungut (WAPU) dan masih dalam tahap pengajuan dan pengurusan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang menjadi salah satu persyaratan administratif untuk penetapan sebagai wajib pungut (WAPU).

Potensi Kehilangan Penerimaan PAP dari Pemanfaatan Air Permukaan yang belum menjadi objek pajak air permukaan (PAP) Minimal Sebesar Rp6.11 1.415.871,0

Hasil penelusuran dan pendataan yang dilakukan selama waktu pemeriksaan berlangsung menunjukkan terdapat pemanfaatan atau pengambilan air permukaan yang dilakukan oleh delapan perusahaan permukaan. Selama ini delapan perusahaan tersebut belum ditetapkan untuk kegiatan operasional, belum terdata sebagai objek pajak air sebagai wajib pajak (WP) dan belum pernah dilakukan pemungutan pajak air permukaan (PAP). 

Hasil konfirmasi dengan Bapenda dan UPTD PPD terkait, menyatakan bahwa baru mengetahui hal ini saat pemeriksaan BPK berlangsung. Selanjutnya dilakukan perhitungan potensi PAP berdasarkan data yang didapatkan. Perhitungan potensi PAP untuk PDAM berdasarkan data dari jumlah volume air yang terjual. 

Jumlah tersebut merupakan jumlah minimal, karena dalam proses produksi dan distribusi terdapat sejumlah air yang hilang. Sementara itu, perhitungan potensi PAP untuk PT. MT menggunakan data volume pemakaian air yang tetap setiap bulannya, yaitu sebesar 73 m’. 

Selanjutnya untuk PT. WKM, perhitungan potensi didasarkan pada data rekap volume pemakaian air yang dilaporkan oleh perusahan. 

Hasil perhitungan menunjukan PAP yang belum dipungut dari delapan  perusahaan. perusahaan selama Tahun 2024 dan 2025 yaitu minimal sebesar Rp6.111.415.871,00, rincian objek pajak air permukaan (PAP) belum dipungut dan ditetapkan menjadi wajib pajak (WP). 

Berikut objek pajak air permukaan (PAP) belum dipungut dan ditetapkan menjadi wajib pajak adalah : 

1. PDAM Halmahera Selatan sebesar Rp389.162.923.00

2. PDAM Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp86.284.539.50

3. PDAM Kabupaten Taliabu sebesar Rp25.059.099.00

4. PDAM Kabupaten Halmahera Utara Rp42.069.887.50

5. PDAM Kepulauan Sula Rp29.723.935.00

6. PDAM Pulau Morotai Rp92.717.537.00

7. PT MT sebesar Rp5.558.200.00

8. PT WKM sebesar Rp5.440.839.750.00.

Hingga berita ini dipublish,  Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap kepala PDAM masing-masing Kabupaten, PT MT dan juga PT. WKM. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *