
SOFIFI,LM.com- Pengusaha galian C, Arifin Malagapi diduga terus nekat melakukan penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan (Tikep), meski tanpa sedikit pun mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA.
Hasil penelusuran wartawan newsliputanmalut.com, Arifin Malagapi tak hanya melakukan penambangan batuan secara ilegal di areal Kali Oba. Ia juga diduga nekat melakukan pembangunan sarana prasarana berupa mess karyawan tanpa dua dokumen penting.
Padahal pembangunan mess karyawan wajib mengantongi dokumen yang dikeluarkan pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan acuan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 sebagai pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dua dokumen tersebut adalah :
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kedua dokumen yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini wajib diurus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan untuk memastikan struktur bangunan mess karyawan memenuhi standar keselamatan teknis.
Aktivitas pertambangan batuan secara ilegal yang terus dilakukan Arifin Malagapi memicu pertanyaan publik, di antaranya warga di Desa Ampera. Mereka meminta agar Polda Maluku Utara segera memberantas pelaku penambangan ilegal tanpa izin.
“Iya kalau dari saya, penambangan liar atau ilegal ini segera diusut oleh Polda Maluku Utara, karena menurut saya ini sangat penting. Karena tentunya secara ilegal sangat membahayakan dan berdampak pada lingkungan, berupa abrasi di pesisir-pesisir kali dan bisa berefek sampai ke lokasi perkebunan warga,” ujar warga Ampera yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu, (2/8/2026).
Tak hanya itu, warga juga menyampaikan bahwa banyak pohon kelapa di perkebunan warga yang roboh dikarenakan penambangan secara ilegal terus dilakukan tanpa batas waktu.
“Saya juga heran, tanpa izin tapi bisa dong ambil batu dengan pasir di areal kali,” tambahnya
Kegiatan penambangan secara ilegal yang terus dilakukan Arifin Malagapi diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terkait perizinan tercermin dalam Pasal 35 Ayat 1 yang menyatakan setiap usaha pertambangan termasuk batuan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sementara Pasal 158 menyebut pelaku penambangan batuan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Divisi Advokasi dan investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipiter Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap Arifin Malagapi terkait penambangan secara ilegal di areal Kali Oba. Sementara untuk dugaan pelanggaran pembangunan mess karyawan, publik juga mendesak Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan untuk menindaklanjuti.
“Warga masyarakat yang bandel akan aturan harus diberikan sanksi tegas, karens itu saya meminta Pak Dirkrimsus Polda Malut melalui Kasubdit IV Tipiter, Kompol. Reinaldo Bullo untuk menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap aktifitas ilegal yang dilakukan oleh pengusaha Arifin Malagapi,”Pinta Sudarmono
Secara terpisah, Arifin Malagapi beberapa waktu lalu pernh dikonfirmasi wartawan media ini di kediaman nya dan yang bersangkutan mengakui usahanya itu ada beberapa dokumen yang harus diurus karena belum lengkap. “Saya sudah pernah koordinasi dan mereka arahkan harus urus dokumen di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Jadi, nanti saya akan urus dokumen itu,”ujarnya berdalih (opan)