TELUK WEDA : Kekayaan Melimpah, Rakyat Tertinggal. Kerusakan Lingkungan Dan Dugaan Monopoli Ekonomi di Kawasan Industri. PT IWIP Dan WBN Disorot

Flayer Foto Berita

“Enam Tahun IWIP dan WBN Beroperasi, Tapi Tujuh Desa di Lingkar Tambang Justru Hidup dalam Ketidakpastian”

JAKARTA,LM.com- Enam tahun beroperasi di atas tanah Halmahera Tengah, janji manis investasi kawasan industri nikel di Teluk Weda kian menyisakan guratan ketimpangan. Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS) menyoroti dugaan praktik monopoli ekonomi serta kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di kawasan operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan wilayah konsesi pertambangan PT Weda Bay Nickel (WBN) di Provinsi Maluku Utara.

Direktur Eksekutif PUSKASNAS, Ikbal Hayat kepada Redaksi media ini, Sabtu (25/07/2026) menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah politik dengan tim hukum untuk menyampaikan Nota Protes secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk permohonan agar pemerintah pusat mengambil langkah strategis demi menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan sesuai amanat konstitusi.

FAKTA LAPANGAN

– PT Weda Bay Nickel (WBN) : Memiliki izin usaha pertambangan seluas 45.065 hektare yang berlaku sejak 2019 hingga 2048, dengan estimasi produksi sekitar 120 juta ton bijih nikel selama periode 2020–2026.

– PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP): Memiliki kawasan industri terbangun sekitar 4.027,67 hektare, dengan rencana pengembangan kawasan hingga 13.784 hektare.

– Kapasitas Pengolahan: Sekitar 2,5 juta ton bijih nikel per tahun, dengan kapasitas produksi lebih dari 500.000 ton nikel murni per tahun.

– Konsorsium Pemilik: Tsingshan Group, Huayou, dan Zhenshi, sebagai investor utama asal Tiongkok.

ENAM TAHUN BEROPERASI

PUSKASNAS menyebut, setelah enam tahun beroperasi, masyarakat di sejumlah desa lingkar tambang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Beberapa kondisi yang menjadi sorotan antara lain :

– Jalan rusak parah akibat aktivitas kendaraan industri.

– Jembatan yang mengalami kerusakan;

– Bendungan dan jaringan irigasi pertanian yang rusak;

– Dugaan pencemaran tanah dan sumber air.

– Menurunnya produktivitas lahan pertanian masyarakat.

Desa yang disebut mengalami dampak paling besar antara lain Desa Woejarana, Desa Woekob, Desa Kulo Jaya, serta empat desa lingkar tambang lainnya.

Menurut Ikbal, kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat tidak lagi memiliki pilihan selain melepaskan lahan garapan mereka karena hasil pertanian terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan.

Selain itu persoalan yang terjadi bukan semata persoalan pembangunan infrastruktur, melainkan telah berkembang menjadi persoalan ketimpangan ekonomi yang memerlukan perhatian serius pemerintah.

Beberapa poin yang menjadi perhatian PUSKASNAS antara lain :

Infrastruktur publik mengalami kerusakan akibat tingginya aktivitas kendaraan industri, namun belum mendapatkan penanganan yang dinilai memadai- Program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sawah dan lahan perkebunan masyarakat disebut terdampak sedimentasi lumpur yang berasal dari kawasan perbukitan. Masyarakat lokal dinilai belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan besarnya aktivitas industri di kawasan tersebut.

Ikbal juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sedimentasi dari kawasan perbukitan telah memengaruhi tingkat keasaman (pH) tanah pertanian serta kualitas sumber air yang digunakan masyarakat.

Kondisi tersebut menurut Ikbal, telah menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber mata pencaharian sehingga terpaksa melepaskan lahan garapan mereka.

“Janji kemajuan Teluk Weda ternyata hanya angan kosong. Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jangan sampai justru berbalik menjadi sumber kemiskinan bagi daerah penghasil,” tegas Ikbal Hayat.

Berdasarkan dokumen tata ruang yang dikutip PUSKASNAS, kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memiliki luas lahan operasional terbangun sekitar 4.027,67 hektare, sementara alokasi kawasan industri dalam RTRW Kabupaten Halmahera Tengah mencapai sekitar 13.784 hektare yang meliputi Kecamatan Weda Tengah, Weda Timur, dan Weda Utara.

Pada tahap perencanaan, kawasan tersebut pernah didelineasi hingga sekitar 15.205–15.517 hektare.

Sementara itu, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan informasi perusahaan, wilayah izin usaha pertambangan PT. Weda Bay Nickel (WBN) tercatat sekitar 45.065 hektare dengan masa berlaku izin hingga tahun 2048.

PUSKASNAS menyebut aktivitas penambangan PT WBN sejak 2020 hingga 2026 diperkirakan telah menghasilkan sekitar 120 juta ton bijih nikel. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan organisasi berdasarkan data yang dihimpun dan belum merupakan angka produksi resmi yang dipublikasikan perusahaan.

Di sisi lain, kawasan industri IWIP disebut memiliki kebutuhan pasokan bijih nikel yang sangat besar untuk mendukung aktivitas pengolahan nikel. Data yang dikutip PUSKASNAS menyebut kebutuhan bijih nikel kawasan tersebut dapat mencapai sekitar 120 juta ton per tahun, dengan kapasitas produksi nikel olahan lebih dari 500 ribu ton per tahun.

Kami menilai masyarakat di sejumlah desa lingkar tambang masih menghadapi berbagai persoalan infrastruktur dan lingkungan.

Beberapa desa yang disebut mengalami dampak paling berat antara lain Desa Woejarana, Desa Woekob, dan Desa Kulo Jaya di Kecamatan Weda Tengah.

Menurut PUSKASNAS, berbagai persoalan yang menjadi perhatian meliputi :

– Kerusakan jalan dan jembatan;

– Rusaknya bendungan serta jaringan irigasi pertanian.

– Dugaan penurunan kualitas sumber air;

– Sedimentasi yang disebut memengaruhi lahan pertanian masyarakat.

– Meningkatnya tekanan terhadap mata pencaharian masyarakat lokal.

Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa selama sekitar enam tahun beroperasinya kawasan industri, masih terdapat desa-desa lingkar tambang yang dinilai belum merasakan manfaat pembangunan secara optimal.

Lima Tuntutan Tegas :

1. Presiden Republik Indonesia beserta instansi terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IWIP dan PT WBN.

2. Perusahaan diminta memperbaiki infrastruktur publik, jaringan irigasi, serta lingkungan yang mengalami kerusakan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Mendorong transparansi pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan, program pemberdayaan masyarakat, serta mekanisme pembagian manfaat yang adil.

4. Meminta pemerintah mengevaluasi rencana perluasan kawasan hingga hak-hak masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan.

5. Meminta pemerintah menghentikan praktik yang dinilai menghambat persaingan usaha serta memperluas peluang bagi pelaku UMKM lokal.

Ikbal meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Maluku Utara.

“Pembangunan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Kami berharap pemerintah melakukan pengawasan yang objektif berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya

Hingga berita ini dipublish Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap management PT IWIP. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *