Terkait Deretan Kasus di HalmaheraTimur. Sekretaris Daerah, Ricky Chairul Richfat Terus Jadi Target GPM Malut Untuk Diperiksa KPK

Demo di Depan KPK RI

JAKARTA,LM.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026) kemari kembali di geruduk masa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. Dalam aksi itu, massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), termasuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat.

Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan maupun pihak yang diduga memberikan ruang terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

“Kalau tambang ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun, tentu publik berhak mengetahui siapa yang diduga memberi ruang atau membiarkannya. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat,” kata Sartono saat menyampaikan orasi.

Menurut Sartono, aktivitas penambangan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile karena diduga ada relasi tertentu antara pihak perusahan dan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam aksi itu, massa juga mengaku memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Rekaman tersebut, menurut GPM, diduga memuat komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Pihaknya menduga isi percakapan itu berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang yang diduga berhubungan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satu potongan percakapan yang diperdengarkan saat aksi berbunyi:

“Sampaikan ke mereka sediakan sudah barang itu langsung di tanda tangani. (Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan). Nanti saya yang serahkan, soalnya ada pesan kalau tidak disediakan barang itu beliau (Ko) tidak mau tanda tangan. (Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan).”

Selain rekaman suara, massa juga memperlihatkan sejumlah foto yang mereka klaim menunjukkan adanya pertemuan antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.

Dalam dokumentasi tersebut tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja. Massa juga mengklaim terdapat sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar. Namun, seluruh materi yang dipaparkan dalam aksi tersebut belum diverifikasi secara independen maupun diuji dalam proses hukum.

Berdasarkan temuan yang mereka klaim miliki, GPM menduga terdapat transaksi yang berkaitan dengan perubahan RTRW untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Massa juga menduga masih berlangsung aktivitas pengerukan ore nikel di sejumlah lokasi yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka mengklaim terdapat perusahaan yang tetap berproduksi meskipun telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah. Namun, identitas perusahaan tersebut belum diungkap kepada publik.

Selain itu, pihaknya juga menduga aktivitas penambangan dilakukan di bekas wilayah operasional PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Di luar persoalan pertambangan, massa juga menilai perusahaan yang mereka soroti tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara serta tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam aksi tersebut, GPM kembali memberi perhatian pada sejumlah perkara yang menurut mereka perlu ditelusuri aparat penegak hukum dan dikaitkan dengan Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.

Mereka menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, namun hingga kini pemeriksaan tersebut diklaim belum terlaksana.

GPM juga meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah dugaan kasus, di antaranya dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, serta dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Dalam perkara pengadaan Covid-19, penyidik diketahui tengah menelusuri penggunaan anggaran sebesar Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.

Massa juga megungkap dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 yang disebut berubah dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat.

Selain itu, GPM mengungkap dugaan praktik jual beli IUP yang disebut terjadi pada periode 2009-2010 dan berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk keputusan peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.

Dalam tuntutannya, GPM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.

Selain isu pertambangan, GPM turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Mereka menduga pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

GPM juga mengklaim menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dialokasikan melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023.

Menurut mereka, dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) diduga tidak disalurkan secara merata. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya catatan mengenai persoalan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Selain itu, massa menyoroti belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7.775.840.000 yang dinilai menimbulkan polemik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah.

GPM meminta seluruh dugaan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan secara transparan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini dipublish, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak perusahan yang disebut dalam tuntutan masa untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *