Proyek Jalan Tani Rp3,3 Miliar Diduga Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi. Praktisi Hukum : Rekanan Yang Lalai Harus Diberi Sanksi

Irwan Abd Hamid

SOFIFI,LM.com- Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara tahun 2026 ini mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untuk kegiatan Pengadaan Bahan Material Jalan Tani yang tersebar di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Namun, pekerjaan infrastruktur jalan tani itu diduga kuat kualitas material nya dinilai tidak sesuai harapan masyarakat.

Diketahui, proyek itu dianggarkan dengan pagu sebesar Rp3.379.284.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Seribu Titik Kontruksi dengan masa pelaksanaan selama 215 hari kalender.

Informasi yang diperoleh dari warga Desa Maffa yang melihat langsung pekerjaan jalan tani  itu mengaku proyek itu diawasi oleh tim teknis pelaksana kontraktor, Muken Marcell, tetapi yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam penampungan material proyek yang telah ditumpuk di sepanjang jalur jalan tani yang mau dikerjakan.

Padahal, kuat dugaan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi yang dapat memengaruhi kualitas jalan tani yang nantinya digunakan oleh masyarakat setempat, karena itu warga bersepakat akan menghentikan pekerjaan hingga ada penjelasan dan tindakan dari pelaksana proyek maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Masyarakat berharap Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap material yang digunakan. Sebab, mereka menginginkan pelaksana proyek harus memperhatikan kualitas pekerjaan agar anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Praktisi Hukum Maluku Utara,  Irwan Abd Hamid mengatakan, Rekanan yang mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan dokumen kontrak dan hukum yang berlaku. Sanksi itu meliputi pemutusan kontrak, denda keterlambatan, ganti rugi, serta sanksi berat berupa Daftar Hitam (Blacklist) yang melarang rekanan mengikuti tender proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Papan Proyek Jakan Tani

Proses penjatuhan sanksi umumnya diatur secara ketat dalam pedoman pengadaan yang berlaku di Indonesia (seperti Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). 

“Perbaikan Pekerjaan: Rekanan wajib membongkar dan memperbaiki atau mengganti material yang tidak sesuai spesifikasi atas biaya sendiri. Kemudian, Pemutusan Kontrak, jika rekanan tidak mampu memperbaiki atau wanprestasi berat, kontrak dapat diputus secara sepihak oleh Pengguna Jasa,”tegas Irwan

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas proyek masih berlangsung. Namun, warga memastikan akan menghentikan pekerjaan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak yang berwenang.

Redaksi Media ini masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dan pihak CV. Seribu Titik Kontruksi terkait rencana penghentian proyek oleh masyarakat. (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *