
Penulis : Fauziah Nabila Putri Budiman (Mahasiswi Universitas Khairun fakultas teknik sipil)
Provinsi Maluku Utara resmi berdiri pada 4 Oktober 1999 melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999. Dalam regulasi tersebut, Sofifi ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Namun, karena keterbatasan infrastruktur dan sarana pemerintahan, aktivitas pemerintahan masih berlangsung di Kota Ternate hingga akhirnya resmi dipindahkan ke Sofifi pada 4 Agustus 2010.
Dua puluh enam tahun telah berlalu sejak provinsi ini lahir. Meski berbagai kemajuan telah dicapai Maluku Utara, perkembangan Sofifi sebagai ibu kota provinsi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan peran strategisnya sebagai pusat pemerintahan dan simbol kemajuan daerah.
Secara administratif, Sofifi masih berstatus kelurahan di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan kawasan, mulai dari aspek tata kelola pemerintahan, perencanaan tata ruang, hingga percepatan pembangunan infrastruktur. Karena itu, wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi terus menjadi perhatian sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat fungsi ibu kota provinsi.
Di sisi lain, Maluku Utara justru menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan investasi yang signifikan, terutama pada sektor pertambangan, hilirisasi mineral, energi, perikanan, pertanian, dan perkebunan. Potensi ekonomi tersebut seharusnya menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan Sofifi agar tumbuh sebagai pusat pemerintahan, pusat pelayanan publik, sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Maluku Utara kini telah mencapai lebih dari 1,3 juta jiwa. Dengan luas daratan sekitar 31.982 kilometer persegi yang tersebar di lebih dari 390 pulau, provinsi ini membutuhkan ibu kota yang mampu mengintegrasikan pelayanan pemerintahan, konektivitas antarwilayah, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sofifi memiliki luas wilayah sekitar 413,21 kilometer persegi, sehingga secara spasial memiliki ruang yang memadai untuk berkembang menjadi kota pemerintahan modern. Namun hingga kini, pembangunan kawasan perkotaan, infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, jaringan transportasi, hingga pusat kegiatan ekonomi masih membutuhkan percepatan agar mampu mengimbangi perkembangan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembangunan Sofifi tidak seharusnya dipandang sebagai proyek pembangunan fisik semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan Maluku Utara. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Lebih dari itu, pembangunan Sofifi harus diarahkan pada penguatan sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, serta usaha mikro dan kecil, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan.
Sofifi bukan sekadar lokasi berdirinya kantor pemerintahan. Sofifi adalah wajah Maluku Utara. Kemajuan ibu kota akan menjadi cerminan kualitas tata kelola pemerintahan, daya saing daerah, serta komitmen bersama dalam membangun masa depan provinsi ini.
Setelah 26 tahun berdiri, sudah saatnya Sofifi tidak lagi dikenal sebagai ibu kota yang tertinggal, melainkan tumbuh menjadi episentrum pembangunan, pusat pelayanan publik, dan simbol kebangkitan Maluku Utara.
Membangun Sofifi berarti membangun masa depan Maluku Utara. Dari titik nol inilah, harapan menuju kemajuan harus diwujudkan bersama. (**)
Tim redaksi News liputan Malut. Ikhy