
HALSEL,LM.com- Potensi Kehilangan Penerimaan PAP dari Pemanfaatan Air Permukaan yang belum menjadi objek pajak air permukaan (PAP) minimal sebesar Rp6.11 1.415.871,0 itu salah satu nya langsung di tanggapi Kepala PDAM Halmaher Selatan (Halsel).
Kepada Redaksi Media ini, Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote mengatakan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu benar adanya tapi untuk di ketahui bahwa Kabupaten Halmahera Selatan itu satu-satunya perusahan yang melakukan kewajiban pajak air permukaan tahun 2025.
“Satu-satunya PDAM yang melakukan kewajiban PAP adalah PDAM Halmahera Selatan, pajak air permukaan (PAP) tahun 2025 sudah di bayar sebesar Rp389.162.923.00, sementara yang lain masih tunggak,”tegas Soleman
Sementara untuk tahun 2026 kata Soleman, kondisi fiskal perusahan yang ada sekarang ini kayaknya akan menunggak lagi, karena kondisi perusahan sudah mulai merugi dan ini dilema juga.
“Karena, satu sisi PDAM harus memaksimalkan pelyanan air minum ke masyarakat, satu sisi harus memenhui kewajinan pajak Air permukaan (PAP). Jadi, solusinya penyesuaian tarif air tak terhindarkan,”pungkasnya
Dengan adanya tanggapan Direktur PDAM Halmahera Selatan (Halsel), Soleman Bobote maka objek pajak air permukaan (PAP) belum dipungut dan ditetapkan menjadi wajib pajak tersisa 5 PDAM dan 2 perusahan tambang yakni :
1. PDAM Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp86.284.539.50
2. PDAM Kabupaten Taliabu sebesar Rp25.059.099.00
3. PDAM Kabupaten Halmahera Utara Rp42.069.887.50
4. PDAM Kepulauan Sula Rp29.723.935.00
5. PDAM Pulau Morotai Rp92.717.537.00
6. PT MT sebesar Rp5.558.200.00
7. PT WKM sebesar Rp5.440.839.750.00.
Hingga berita ini dipublish, Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap 5 Kepala PDAM masing-masing Kabupaten, PT MT dan juga PT. WKM. (Red)