Gelontorkan Rp1.3 Milyar, Dalam Setahun Proyek Rusak Parah. Praktisi Hukum Minta APH Periksa Rekanan

Praktisi Hukum, Budiyawan L Paendong

HALSEL,LM.com- Pemerintah Kabupaten Halmehera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tahun 2025 lalu menggelontorkan anggaran milyaran rupiah untuk pembangunan infrastruktur rehabilitasi jaringan air bersih di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur.

Ironisnya, belum setahun proyek itu selesai dikerjakan tapi sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.

Data yang dihimpun Redaksi Media ini dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tertulis secara jelas proyek tersebut adalah pembangunan/rehabilitasi jaringan air bersih di Desa Loleo Jaya, jenis pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran senilai Rp1.375.000.000.00. 

Dalam proses tender dimenangkan pihak rekanan menawarkan nilai Rp1.369.263.322.66 dan berhasil sebagai pemenang yakni CV. MITRA NUSA KASIRUTA yang beralamat di Dusun Bukti Romuk, Amasing Kota Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.  

Menanggapi rusaknya proyek Jaringan air bersih itu, Ptaktisi Hukum Maluku Utara,   Budiyawan L Paendong kepada Redaksi Media ini mengatakan, kalau proyek jalan, gedung, atau fasilitas lain baru setahun digunakan namun sudah rusak, rekanan dapat dikenakan sanksi pidana jika kerusakan tersebut merupakan akibat dari tindak pidana murni (seperti korupsi atau kelalaian berat yang memicu korban jiwa)

Menurutnya, sanksi hukum yang bisa menjerat rekanan (kontraktor) yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Proyek di Desa Loleo Jaya

Jika proyek tersebut didanai oleh Anggaran Negara/Daerah (APBN/APBD), rekanan bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yakn Pasal 2 & Pasal 3: Rekanan dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (seperti pengurangan volume atau spesifikasi material) yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara

“Ancaman Hukuman Pidana nya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,”tegas Bidiyawan

Budiyawan mengatakan, terhadap proyek yang rusak parah di Desa Loleo Jaya itu harus menjadi perhatian aparat penegak Hukum. “Jadi, saya mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan atau Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk telusuri penyebab rusaknya proyek itu dan memastikan apakah rekanan lalai dalam pekerjaan itu. Kalau lalai maka harus di tindak tegas,”cetus Budiyawan (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *