
HALTENG,LM.com– Dibalik deretan pabrik smelter yang mendongkrak perekonomian Maluku Utara, tersimpan tantangan krusial: jutaan ton limbah hasil produksi nikel. Baik yang digolongkan B3 maupun non-B3, kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya urusan teknis, melainkan menyisakan pertanyaan: Dikelola tertib sesuai aturan, atau justru dimainkan demi keuntungan segelintir pihak.
Seiring pesatnya ekspansi hilirisasi, desakan agar pengawasan diperketat pun menguat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak cukup hanya puas memeriksa di atas kertas, tapi turun ke lapangan hingga ke akar permasalahan.
Koordinator Forum Komunikasi Pengusaha Daerah (FKPD) Maluku Utara, Sofyan Haji Ahmad, menegaskan pengawasan harus menyisir seluruh rantai pasokan mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga ke tangan siapa limbah itu diserahkan.
“Jangan biarkan celah hukum dijadikan ladang meraup untung. Jika dikelola benar, limbah adalah aset bernilai ekonomi. Tapi jika dimainkan sembarangan, ia berubah jadi bom waktu yang merusak alam, mengancam kesehatan, dan merugikan masa depan Halmahera Tengah,” tegasnya dengan nada tegas.
Ia mengingatkan, pengawasan tak boleh pilih kasih. Baik limbah berbahaya maupun non-B3 sama-sama berisiko jika keluar dari jalur tidak resmi. Oleh karenanya, legalitas pengangkut, pengolah, dan pemanfaat limbah harus ditelusuri tuntas — izinnya jelas, prosedurnya standar, dan setiap perpindahan tercatat rapi.
“Kalau semua berjalan di koridor UU No.32/2009, PP 22/2021 dan Permen LHK 19/2021, tak ada yang perlu ditakutkan. Tapi jika ada permainan di balik layar, biarkan aparat yang mengusut sampai ke akarnya,” lanjutnya.
Sofyan menegaskan, investasi harus memberi manfaat adil. Jangan sampai keuntungan mengalir ke kantong segelintir oknum, sementara beban kerusakan lingkungan ditanggung selamanya oleh masyarakat dan generasi mendatang.
“Industri nikel adalah kebanggaan daerah, tapi kebanggaan itu tak boleh dibeli dengan harga murah, merusak alamnya sendiri. Mari pastikan Halmahera Tengah maju, tertib hukum, dan tetap lestari,” pungkasnya.
FKPD mendorong dibentuknya sistem pengawasan terpadu, melibatkan instansi teknis, kepolisian, Kejaksaan hingga pengawasan publik, agar tidak ada lagi ruang bagi praktik yang menyimpang.
Hinggaberitainiditerbitkan Redaksi Media ini masih berupaya konfirmasi kepada management PT. IWIP. (Ikhy)