
TERNATE,LM.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara saat ini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi besar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terkait skandal pasar murah senilai Rp7 miliar.
Menanggapi kasus korups itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid mengatakan, kasus Dugaan Korupsi Pasar Murah Rp7 Miliar ini sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan Badan hasil audit Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam progres kasus itu Jaksa telah memeriksa setidaknya 29 saksi.
Dugaan Pelanggaran
Kasus ini berawal dari anggaran belanja barang sebesar Rp8,9 miliar, di mana bukti pertanggungjawaban (SPJ) yang diserahkan hanya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
“Untuk itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) sudah harus menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab sebagai tersangka kasus dugaan korusi anggaran pasar murah pada Tahun 2021-2023,”tegas Irwan kepada Media ini, Jumat (03/07/2026)
Menurut Irwan, kalau Kejakasaan Tinggi (Kejati) sengaja mendiamkan kasus ini maka publik bakal mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Maluku Utara.
“Saksi-saksi telah diperiksa, semua dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasti telah dikantongi dan proses penyelidikan dan penyidikan tekah dilakukan oleh penyidik maka tidak ada alasan untuk kasus ini ditahan. Jadi, saya mendesak Kejati Maluku Utara, Sufari melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) segera tetapkan tersangkan dan tahan Mantan Kadis Perindag Provinsi Maluku dan, Yudhitia Wahab untuk proses lebih lanjut”pinta Irwan (Red)