
SOFIFI,LM.com- Aktivitas pertambangan galian C berupa batuan kerikil, pasir, dan timbunan di Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara diduga terus dilakukan secara ilegal.
Padahal, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kalau penambangan itu diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUPB) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, penambangan diduga dilakukan Arifin Malagapi menggunakan dua unit ekskavator, skala mini dan skala besar.
Arifin Malagapi diduga menambang tanpa badan usaha berbadan hukum seperti CV atau PT yang memiliki legalitas. Aktivitas itu juga diduga belum dilengkapi tiga dokumen wajib dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu dokumen administratif, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan. Padahal, ketiga dokumen itu wajib didaftarkan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) langsung dari Kementerian ESDM.
“Penambangan di areal Kali Oba jembatan satu itu diduga dilakukan Arifin Malagapi. Materialnya kemudian dijual di salah satu perusahaan. Perusahaan itu kemudian menjualnya ke proyek Sekolah Rakyat (SR),” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/07/2026).
Material galian C berupa batuan kerikil, pasir, dan timbunan itu diduga diperjualbelikan di sejumlah proyek, termasuk proyek Sekolah Rakyat (SR) dan di proyek lainnya di wilayah Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan (Tikep).
“Kalau tidak punya izin kenapa harus menambang. Itu berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Kali Oba. Aparat terkait harus segera bertindak,” tegasnya warga
Arifin Malagapi juga diduga membangun mes tanpa adanya dokumen izin yang berkaitan dengan pembangunan mes karyawan. Warga dan sejumlah pihak mendesak Polda Maluku Utara (Polda Malut), agar segera menyelidiki dan menindak aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya konfirmasi kepada kontraktor, Subdit Tipiter Polda Malut dan Polresta Tidore Kepulauan. (opan)