Anggaran Pembangunan Jaringan Miliaran Rupiah, di Halmahera Selatan Batang Pohon Jadi Tiang Listrik

Tiang Listrik Unik

HALSEL,LM.com-  Program percepatan kelistrikan Nasional atau Listrik Desa menelan investasi sekitar Rp61,65 triliun untuk periode 2025–2029 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Khusus untuk Maluku Utara, fokus utamanya adalah menuntaskan elektrifikasi bagi puluhan desa yang belum teraliri listrik. Selain jaringan, Halmahera Selatan juga menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tawa Songa Wayaua di Pulau Bacan.

Namun, fakta dilapangan terlihat pemandangan yang tidak harus ditemukan, tetapi realitanya terjadi, tepatnya di ruas jalan lingkar Pulau Bacan menuju Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebuah jaringan listrik hanya ditopang menggunakan batang pohon yang diduga dijadikan pengganti tiang listrik permanen.

Temuan ini sontak memicu perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, batang pohon berukuran besar itu tampak sengaja dipangkas seluruh cabang dan rantingnya, lalu pada bagian atas dipasangi isolator penyangga kabel listrik layaknya konstruksi tiang resmi jaringan distribusi milik PLN.

Batang pohon tersebut masih tertanam di dalam tanah dan digunakan sebagai penyangga aktif jaringan listrik menuju wilayah Desa Suma Tinggi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama menyangkut standar keamanan konstruksi jaringan listrik yang semestinya menggunakan tiang beton atau material sesuai spesifikasi teknis kelistrikan.

Menanggapi adanya tiang listrik batang pohon tersebut, Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT. PLN UIW Maluku-Maluku Utara.

M. Reza A Syadik mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil Direktur Utama PLN Pusat untuk dimintai keterangan seputar dugaan kasus Korupsi di UP3 PLN Ternate. Sementara untuk kasus di Maluku Utara itu pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di internal PLN Ternate.  

“Di KPK kemarin kami sampaikan  tiga tuntutan diantaranya, mendesak KPK melakukan penyelidikan dan investigasi atas informasi dugaan manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan Watt/VA) yang diduga tidak sesuai dengan kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen.

Sementara untuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kami mendesak agar dilalukan pemeriksaan pada Kepala PLN UP3 Ternate atas dugaan manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan Watt/VA), kemudian memanggil dan memeriksa kontraktor Hi. Sofyan atau Hi Opan dan Hamdan Faruk, karena informasinya kedua kontraktor ini tahun 2025 lalu mengerjakan jaringan listrik yang tersebar di sejumlah Kecanatan dan Puluhan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, serta menelusuri dugaan penyimpangan pada kontraktor lain atas dugaan sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik PT. PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara yang bermasalah salah satunya batang pohon dijadikan tiang listrik aktif,”tegas Reza

Menurut Reza, kasus di Maluku Utara ini menjadi tanggung jawab Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan evaluasi terhadap General Manager PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, serta Manager PT PLN (Persero) UP3 Ternate, Mufid Arianto, dan memberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kami mendesak Menteri BUMN memerintahkan audit investigasi terhadap PT PLN (Persero) UP3 Ternate serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pejabat yang bertanggung jawab,”ujar M. Reza A Syadik,

Menurut Reza, ada beberapa informasi yang harus diseriusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diantaranya, informasi mengenai dugaan adanya sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang perlu ditelusuri lebih lanjut dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, kualitas pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius Kepala Kejati Maluku Utara,Sufari,”cetus Reza

Hingga berita ini diterbitkan Wartawan media ini masih berupaya konfirmasi kepada pihak PLN dan Rekanan yang disebutkan dalam berita ini. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *