
TERNATE,LM.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Yastira Mulia Kontrindo (YMK) M. Saldy Kharie atas dugaan korupsi anggaran pembangun gedung BUMDes di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2019-2021 senilai Rp32,9 miliar.
Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesi (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai menyatakan, Direktur PT. YMK adalah orang yang paling bertanggujawab dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan 40 unit BUMDes tahun 2019-2021.
Proyek tersebut dikerjakan dimasa kepemimpinan Almahum Bupati Morotai Benny Laos yang tersebar dibeberapa lokasi dengan pagu anggaran kurang lebih Rp23,9 miliar.
“Pembangun 40 unit BUMDes kini bermasalah, karena ada yang aktif dan sebagian besar tidak aktif alias mubajir,”ungkap Sarjan kepada media ini
Selain kerugian finansial, Sarjan menyebut ditemukan adanya kerugian manfaat publik, karena pembangunan beberapa unit gedung tidak dapat digunakan oleh masyarakat Pulau Morotai. Sebab, hilangnya fungsi ekonomi publik dapat menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mancapai puluhan miliar.
“Untuk itu, SEMMI Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera panggil dan periksa Direktur Utama PT YMK, M Saldy Kharie, karena ini bentuk kelalaian dan kejahatan terstruktur dan sistematis yang sengaja dimainkan oleh pihak rekanan dan Pemerintah daerah,”tambahnya
Sarjan menegakan, M Saldy Kharie merupakan kaki tangan kontraktor ternama di Maluku Utara, sebut saja Jony Laos alias Koko. Tak hanya itu, Saldy Kharie juga diduga memonopoli seluruh proses tender proyek di Pemprov Maluku Utara.
“Kejati diminta menelusuri lebih jauh aktor dibalik pembangunan BUMDes kabupaten Pulau Morotai dan dugaan monopoli proyek di Pemprov Maluku Utara,” pungkasnya. (Red)