
HALTENG,LM.com– Aktivitas pertambangan Nickel PT. Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Pemuda Lingkar tambang Maluku Utara (GPLT-MU). Mereka mendesak Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi terhadap operasional perusahaan tersebut.
Sekretaris Jenderal GPLT-MU, Sudiono H. Dikir, SH, menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terkait pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang yang hingga kini dinilai belum transparan kepada publik.
“Kami meminta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap aktivitas PT Mineral Trobos, termasuk pelaksanaan reklamasi, pemulihan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, serta aktivitas penambangan yang diduga berada di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan,” ujar Sudiono
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, PT Mineral Trobos yang tergabung dalam Grup David Glen memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 315 hektare di Pulau Gebe.
Namun demikian, publik mempertanyakan aktivitas perusahaan yang disebut-sebut memanfaatkan fasilitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) bekas milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), perusahaan tambang yang izin usahanya telah dicabut pemerintah pada tahun 2023.
Data Minerba menunjukkan PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara sebelumnya menguasai wilayah konsesi tambang nikel seluas 854,30 hektare di kawasan Gunung Elfanun, Pulau Gebe. Setelah pencabutan izin tersebut, muncul dugaan bahwa sebagian area bekas konsesi FBLN masih menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
GPLT-MU meminta pemerintah memastikan apakah terdapat aktivitas penambangan, penggalian, maupun pengangkutan material yang berada di luar batas IUP dan di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, kondisi lingkungan di sekitar wilayah pesisir dan perairan Pulau Gebe juga menjadi perhatian. Masyarakat meminta dilakukan audit lingkungan secara independen guna mengukur dampak aktivitas pertambangan terhadap kualitas air laut, sedimentasi pesisir, ekosistem mangrove, serta kawasan terumbu karang yang berada di sekitar area operasi tambang.
“Negara harus hadir memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat pelanggaran lingkungan, aktivitas di luar izin, atau kewajiban reklamasi yang belum dipenuhi, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sudiono.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT. Mineral Trobos terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, audit dan verifikasi dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Publik kini menunggu langkah pemerintah pusat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, termasuk menelusuri dugaan pemanfaatan area bekas konsesi PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dan memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. (TIM)