
Opini Oleh : Ikbal Hayat, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi & Monitoring Pertambangan Indonesia (LSMPI).
“Daerah Penghasil Menanggung Dampak Langsung, Namun Porsi Manfaat Masih Menjadi Perdebatan”
Hilirisasi Nickel telah menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling strategis dalam sejarah Indonesia. Kawasan industri berbasis nikel di Halmahera Tengah menjadi bagian penting dari transformasi tersebut, menghasilkan nilai ekonomi yang besar, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan PNBP sektor minerba.
Namun di tengah besarnya kontribusi tersebut, muncul pertanyaan yang terus mengemuka dari daerah penghasil:
Apakah manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat lokal sudah sebanding dengan tekanan sosial, lingkungan, dan kebutuhan pembangunan yang ditanggung daerah?
Berdasarkan dokumen RKAB Tahun 2026, terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel utama yang memasok kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian di Halmahera Tengah.
Produksi Utama RKAB 2026.
Perusahaan
RKAB (Ton)
Luas IUP (Ha)
PT Weda Bay Nickel (12.000.000 45.065)
PT Bakti Pertiwi Nusantara (2.280.000 1.232)
PT Halmahera Sukses Mineral (2.000.000 7.726)
PT. Anugrah Sukses Mining (1.140.000 503)
PT Kaia Pilar Indonesia (1.026.000 648)
PT Karya Wijaya (760.000 500)
PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia (357.000 688)
TOTAL : 19.563.000 Ton dan luas IUP 56.362 H
Dengan asumsi kadar rata-rata bijih nikel sekitar 1,6% Ni, volume tersebut mengandung sekitar 313 ribu ton logam nikel yang menjadi bahan baku penting bagi industri hilirisasi nasional.
Berdasarkan simulasi ekonomi menggunakan volume produksi, harga acuan mineral, nilai tambah hilirisasi, serta skema PNBP dan perpajakan yang berlaku, aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel di kawasan Halmahera Tengah berpotensi menghasilkan penerimaan negara dalam skala sangat besar.
Beberapa estimasi yang sering dikemukakan dalam diskusi publik menunjukkan:
Potensi Penerimaan
PNBP Royalti Minerba
Rp4–6 triliun per tahun
PPh Badan dan Pajak Usaha
Rp3–7 triliun per tahun
Pajak Ketenagakerjaan dan Pajak Turunan Lainnya ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Total Potensi Penerimaan Negara Rp12–25 triliun per tahun
Besaran aktual bergantung pada harga nikel dunia, realisasi produksi, jenis produk hilir yang dihasilkan, serta kinerja keuangan perusahaan.
Dana Kembali ke Daerah Kabupaten Halmahera Tengah ≈ Rp1,1 triliun per tahun, Provinsi Maluku Utara≈ Rp900 miliar per tahun
Total ≈ Rp2 triliun per tahun. Angka tersebut setara sekitar 16 persen dari ilustrasi penerimaan negara sebesar 12 Terliun, sesuai klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Padahal, Angka tersebut setara sekitar 16 persen dari ilustrasi penerimaan negara sebesar. Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan ilustrasi yang disampaikan dalam konteks diskusi kebijakan dan belum disertai rincian resmi mengenai komponen penerimaan yang dihitung.
Berdasarkan APBD Tahun 2025:
Komponen Nilai Pendapatan Daerah Rp2,2–2,5 triliun
PAD ± Rp320 miliar, Dana Kembali ke Daerah ± Rp1,1 triliun
Artinya:
Dana yang kembali ke daerah mencapai sekitar 44 persen dari total APBD. Nilainya sekitar 3,4 kali lebih besar dibanding PAD.
Dari perspektif fiskal, perubahan kecil dalam formula pembagian hasil sumber daya alam dapat memberikan dampak besar terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi sejumlah tantangan yang membutuhkan perhatian serius:
1. Peningkatan kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan.
2. Penyediaan air bersih bagi masyarakat.
3. Pembiayaan pendidikan dan kesehatan.
4. Pembayaran gaji tenaga honorer dan pelayanan publik.
5. Pengelolaan dampak lingkungan akibat aktivitas industri dan pertambangan.
6. Penataan kawasan permukiman yang berkembang pesat akibat masuknya investasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok warga juga mendorong peningkatan transparansi terkait pelaksanaan reklamasi, pengelolaan daerah aliran sungai, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Hilirisasi harus didukung karena memberikan nilai tambah besar bagi Indonesia. Namun daerah penghasil juga harus memperoleh manfaat yang proporsional dengan kontribusi dan dampak yang mereka tanggung,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah pusat bersama DPR RI perlu mengevaluasi kembali berbagai skema fiskal yang berkaitan dengan daerah penghasil sumber daya alam agar pembangunan dapat berlangsung lebih berkeadilan.
Nikel telah menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari nilai investasi, volume ekspor, atau penerimaan negara semata.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat di daerah penghasil dapat merasakan manfaat yang nyata melalui jalan yang lebih baik, air bersih yang memadai, lingkungan yang terjaga, pendidikan yang berkualitas, dan kesempatan ekonomi yang lebih luas. (**)