Aktifitas di Areal Hutan Lindung, PT NKA dan PT SDA Bakal Dilaporkan ke Satgas PKH

Bagikan
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas

TERNATE,LM.com- PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT. Sumberdaya Arindo (SDA) siap di laporkan pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Laporan itu akan disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara agar Satgas PKH segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. 

Dalam rilishnya yang di terima Redaksi media ini, Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pembukaan lahan di wilayah hutan lindung tanpa izin yang sah.

“Berdasarkan data digitasi pemeriksaan pada area konsesi PT. Nusa Karya Arindo, ditemukan bukaan lahan seluas 253,97 Ha. Mirisnya, seluas 116,16 Ha diduga masuk kawasan Hutan Lindung, 115,76 Ha Hutan Produksi Terbatas, dan 14,97 Ha Hutan Produksi Konversi,” ungkap Alan kepada media belum lama ini

Alan menegaskan aktivitas tersebut menabrak berbagai aturan, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hingga UU Minerba. Selain diduga tak mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). PT NKA juga disinyalir abai dalam menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang. Dugaan Pelanggaran serupa ditemukan pada PT Sumberdaya Arindo. 

“Terdapat 12,23 Ha Hutan Lindung dan 155,66 Ha Hutan Terbatas yang dibuka. Sama seperti PT NKA, mereka diduga tidak memiliki izin PPKH dan belum menyetor dana jaminan reklamasi,” tambahnya

Atas temuan ini, LPP Tipikor Malut mendesak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, pemasangan plang segel, hingga pemblokiran rekening atau akta perusahaan. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Alan menekankan bahwa aparat (TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian terkait) yang tergabung dalam Satgas harus berani mengambil langkah ekstrem, termasuk pencabutan IUP dan pemulihan kawasan.

“Hak hidup masyarakat atas lingkungan yang baik adalah bagian dari HAM yang dijamin Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Hutan lindung adalah sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengancam, jika Satgas PKH tidak segera bertindak, LPP Tipikor bersama masyarakat setempat akan menempuh jalur hukum secara perdata. “Kehadiran Satgas diharapkan mampu menekan angka deforestasi di Halmahera yang kini sudah dalam taraf mengkhawatirkan,” tegas Alan

Sementara itu, Redaksi Media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap managemen PT. NKA dan PT. SDA (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!