
HALTIM,LM.com- Klaim dari PT. Feni Halmahera Timur (FHT) yang mengaku telah melakukan penanganan dan pemulihan lingkungan pasca kejadian limpasan sedimen ke Sungai dan Muara Kukuba pada (2/05/2026), mendapat kecaman tajam dari masyarakat serta elemen peduli lingkungan. Sebab, semua klaim itu dinillai hanyalah pencitraan belaka dan tak ada bukti nyata, bahkan kerusakan terus berulang hingga kini.
Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) yang juga Sekretaris Forum Komunikasi Pengusaha Daerah Maluku Utara, Sudiono Hi Dikir, menegaskan masalah ini bukan hal baru. Kasus serupa sudah terjadi sejak lama, baik di wilayah kerja PT. FHT maupun PT. Aneka Tambang Tbk (Antam), mulai dari kawasan Pulau Gebe, Teluk Buli hingga wilayah Maba.
“Kejadian sama tercatat pada (4/05/2021), terulang lagi tahun 2025, dan sekarang terjadi lagi. Ini bukti jelas, tak ada perbaikan, hanya janji-janji di atas kertas. PT. FHT sendiri adalah bagian dari konsorsium CBL bersama Antam, sehingga pola operasi dan masalah yang muncul pun sama saja,” tegas pria yang biasa disapa Bung Ono.
Menurutnya, setiap kali hujan turun, warga kembali menyaksikan air sungai berubah keruh pekat, dasar aliran tertimbun lumpur tebal, ekosistem rusak dan sumber air bersih terganggu. Masyarakat pun menyatakan sudah muak dan lelah mendengar permintaan maaf serta janji perbaikan yang tak pernah terealisasi.
“Kami sudah bertahun-tahun makan janji manis, tapi faktanya kondisi tetap sama bahkan makin parah. Di mana tindakan nyata? Di mana pemulihan lingkungan yang dijanjikan?” tambah Sudiono dengan nada kesal.
Pihak perusahaan kata Sudiono selalu beralasan kejadian terjadi karena “limpasan air hujan membawa sedimen”. Pandangan ini dinilai jelas sebagai upaya memutarbalikkan fakta dan mengalihkan tanggung jawab.
“Hujan turun di mana-mana, setiap tahun juga turun. Tapi kenapa hanya di sekitar wilayah tambang kalian saja yang terjadi banjir lumpur dan kerusakan parah? Jelas penyebabnya adalah pengelolaan lahan yang sembarangan, tidak menerapkan standar pengendalian erosi, dan tidak menjalankan kaidah pertambangan yang baik sesuai aturan Kementerian ESDM. Jangan salahkan alam, akui saja kesalahan kalian!” kritik Bung Ono tajam
BUMN Milik Negara, Jangan Berikan Contoh Terburuk
Yang paling disayangkan dan menjadi sorotan utama kata Sudiono adalah fakta bahwa PT. FHT dan PT Antam adalah perusahaan milik Negara, seharusnya menjadi panutan, justru memberi contoh buruk baik bagi pengusaha swasta maupun investor asing.
Berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, skala operasi kelompok Antam di Halmahera Timur sangat masif :
PT Antam Tbk (Buli): Kuota 1.640.000 ton/tahun, konsesi 3.648 hektare
PT Nusa Karya Arindo (NKA): Kuota 4.000.000 ton/tahun, konsesi 20.763 hektare – berencana naik menjadi 7,5 juta ton/tahun
PT Sumberdaya Arindo: Kuota 2.839.023 ton/tahun, konsesi 14.421 hektare
Total Kelompok PT. ANTAM : 8.479.023 ton/tahun, dengan luas lahan puluhan ribu hektare. Namun, di balik angka besar itu, warga justru merasakan kerugian.
Pengusaha lokal tak diberi ruang bermitra sesuai aturan
Tenaga kerja lokal tidak diprioritaskan
Masyarakat adat merasa dipinggirkan di tanah sendiri
Kerusakan lingkungan meluas, manfaat nyata tak terasa
“Negara menguasai sumber daya ini seharusnya untuk kemakmuran rakyat, tapi nyatanya justru sebaliknya. BUMN seharusnya garda terdepan taat aturan, tapi malah yang paling sering melanggar. bagaimana kita bisa harapkan perusahaan lain lebih baik?” tegasnya
Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba No.4/2009, UU Penanaman Modal No.25/2007, UU Cipta Kerja No.6/2023 hingga putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan hak masyarakat adat. Semua aturan itu ada tapi tak pernah diterapkan secara nyata.
Kritik keras juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait. Meskipun dikatakan peristiwa ini sudah mendapat perhatian, hingga kini belum ada investigasi mendalam, audit lingkungan independen maupun sanksi tegas.
“Pemerintah cuma bilang ‘diperhatikan’, tapi tak ada tindakan. Negara hadir cuma untuk terbitkan izin, tapi absen saat harus mengawasi dan melindungi rakyat. Ini jelas kelalaian besar,” tegas Bung Ono.
Terhadap sejumlah masalah itu, pihaknya secara resmi menyerukan agar Satuan Tugas (Satgas) PKH bentukan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, datang langsung harus investigasi lebih detail ke Halmahera Timur untuk melihat kondisi nyata.
“Pak Ketua Satgas PKH, silakan datang lihat kekayaan alam kita besar sekali, tapi yang tersisa hanya kerusakan dan keluhan rakyat. Jangan biarkan Halmahera Timur habis diambil, tapi yang tertinggal cuma kemiskinan dan luka yang tak bisa sembuh. Kami harap jangan biarkan janji penindakan tinggal janji saja,”pinta sudiono
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. Antam maupun PT. FHT terkait semua tuntutan yang dilontarkan dan Redaksi media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi. (Ikhy dan Tim Investigasi)