Tiongsan Ongky Tak Bayar Pajak Kendaraan Selama 3 Tahun, Samsat Halsel Bakal Lakukan Penegakan Hukum

Fikri Abusama

HALSEL,LM.com- Salah satu pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Tiongsan Ongki tampaknya kebal hukum karena menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halmahera Selatan, Fikri Abusama saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026) kemarin mengatakan kendaraan milik pengusaha tempat hiburan malam (THM), Tiongsan Ongky iti tercatat memiliki tunggakan pajak yang rata-rata telah melewati batas waktu hingga lebih dari tiga tahun.

“Total tunggakan pajak kendaraan milik yang bersangkutan mencapai sekitar Rp69,914 juta dengan jumlah kendaraan sebanyak delapan unit dan jenis kendaraan yang bervariasi,” ungkap Fikri

Ia menegaskan, pihak Samsat Halmahera Selatan telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dan memberikan himbauan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban nya kepada Negara. Namun hingga kini, tunggakan tersebut belum juga dibayarkan.

Fikri, menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk para pengusaha yang menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan di wilayah Halmahera Selatan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa pengusaha besar kebal hukum atau sengaja mengabaikan kewajiban pajaknya. Padahal, semua warga negara memiliki kewajiban yang sama di mata hukum,” tegasnya

Fikri juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak kendaraan yang terus dibiarkan dapat berdampak pada tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, apabila pemilik kendaraan tidak mengindahkan panggilan maupun peringatan resmi, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penjemputan paksa oleh pihak berwenang.

“Kalau tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan. Kami berharap pemilik kendaraan segera datang menyelesaikan tunggakannya,” tambah Fikri

Fungsionaris LPP Tipikor Malut, Tusry Karim mengatakan, pengusaha yang tunggak pajak ini mencerminkan rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap kewajiban administrasi negara. Sementara, masyarakat kecil justru dituntut disiplin membayar pajak tepat waktu.

“Samsat harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan pajak kendaraan di Halmahera Selatan. Sebab, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk menunjang pembangunan dan pelayanan publik,”tegas Tusry

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tiong Ongki belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait dugaan tunggakan pajak kendaraan tersebut. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!