Ada Mafia Dan Pemodal Besar Di Balik “Benteng Kekebalan” Pengusaha Sianida di Tambang Ilegal Kusubibi

Sianida barang berbahaya

HALSEL,LM.com- Perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida terungkap masih marak terjadi di lokasi tambabg rakyat Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selaran. 

Sianida, yang berbentuk kristal atau butiran putih dan sangat beracun itu sering disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal di Kusubibi.

Hasil penelusuran sejumlah Media dilokasi belum lama ini menemukan ada indikasi kuat sejumlah pengusaha sebut saja pengusaha inisial S alias sherli dan insial HH alias Hi. Haidir diduga kuat sebagai suplayer barang berbahaya itu untuk kepentingan mengelola hasil tambang yang di pasok dari lokasi yang belum berizin itu. 

Kedua pengusaha itu disinyalir sudah berulang kali di panggil Subdit IV Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara tetapi hingga saat ini belum juga ada efek jera atau sanksi Hukum dari lembaga kepolisian.

Padahal, pengedar sianida ilegal, terutama yang menyalahgunakan izin untuk keperluan tambang emas ilegal, dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat. Pelaku perdagangan sianida ilegal biasanya dijerat menggunakan undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen yakni Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Praktisi Hukum, Mudaffar Hi Din mengatakan, kasus peredaran sianida ilegal sering dijerat dengan Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda naksimal Rp10 miliar.

“Saya mendesak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) dan Direktorat Krimininal Khusus (Krimsus) Polda Malut subdit IV Tipiter untuk menanggil kedua pengusaha guna di periksa seputar dugaan bisnis sianida tanpa dokumen resmi itu,”pinta Mudaffar (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!