
JAKARTA,LM.com- Aliansi Peduli Pembangunan Maluku Utara- Jakarta memandang bahwa polemik pembangunan Vila Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan tidak dipandang lagi sebagai persoalan administratif perizinan, tetapi sudah harus digiring ke ranah hukum.
Sebab, kaitan dengan persoalan tata ruang lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pembangunan yang berada di kawasan sempadan Danau Laguna yang secara normatif dikategorikan sebagai kawasan lindung dan ini menunjukkan adanya deviasi antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan.
Koordinator Lapangan (Korlap), R.J Wahid dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Media ini, Sabtu (09/05/2026) mengatakan, dalam perspektif hukum tata ruang, keberadaan kawasan sempadan danau memiliki fungsi protektif terhadap keberlanjutan ekosistem dan perlindungan sumber daya air, oleh karena itu setiap bentuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Hal ini diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan pentingnya perlindungan kawasan lindung sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Menururnya, dalam kerangka konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dengan demikian, setiap kebijakan atau tindakan yang berpotensi mengalihkan fungsi kawasan lindung untuk kepentingan privat secara eksploitatif patut dipertanyakan legitimasi hukumnya,”ujarnya
Dugaan penyuapan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang secara hukum dikuasai oleh negara mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Dalam konteks hukum pidana, praktik semacam ini beririsan dengan rezim pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dari perspektif hukum agraria, penerbitan hak milik pada kawasan yang memiliki fungsi lindung bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,”tamnah R.J Wahid
Masih menurut kordinator lapangan, secara normatif, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate 2012–2032 telah menggariskan bahwa kawasan sempadan danau merupakan bagian dari kawasan lindung yang harus dijaga dan dibatasi pemanfaatannya. Ketidaksesuaian antara norma dalam RTRW dan praktik pembangunan yang terjadi mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan serta adanya potensi pembiaran oleh otoritas yang berwenang.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menilai bahwa kasus ini tidak hanya memerlukan penertiban administratif, tetapi juga penegakan hukum yang komprehensif dan tidak tebang pilih. Oleh karena itu, kami akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta sebagai bentuk tekanan moral dan politik kepada negara agar menjalankan fungsinya secara optimal dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,”tegasnya
Berikut sejumlah Tuntutan Yang akan di sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korups (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (13/05/2026).
1. Mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif terhadap dugaan penyuapan dalam proses pengurusan izin PBG Vila Lago Montana.
2. Mendesak BPN RI untuk melakukan evaluasi dan audit hukum terhadap penerbitan SHM serta mengambil langkah pembatalan apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi dan mafia tanah.
4. Mendesak KPK untuk memanggil dan Memeriksa 30 Anggota DPRD Kota Ternate terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun anggaran 2025-2026 senilai Rp26,3 milyar
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat utama dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa itu, norma hukum hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ikat di lapangan,”pungkasnya (Red)