
TERNATE,LM.com- Pengangkatan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo ternyata pernah terlibat dalam kasus suap mantan Kepala BPJN IX Maluku saat itu.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/12/2026) silam dimana Jaksa penuntut umum KPK, Tri Anggoro Mukti menyebut Amran menggunakan kewenangannya sebagai Kepala BPJN IX untuk mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi, hingga menentukan pemenang proyek infrastruktur jalan.
“Pemberian tersebut dilakukan karena kewenangan terdakwa dalam mengatur dan merencanakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta menetapkan pelaksana proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” kata jaksa di persidangan itu
Dalam dakwaan disebutkan, Amran tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersama-sama dengan Imran S Djumadil, Zulkhairi Muchtar alias Heri, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX Quraish Lutfi, serta pejabat pembuat komitmen Halmahera IV Abdul Hamid Payapo menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.
Uang Suap untuk Jabatan dan Pengamanan Proyek
Jaksa membeberkan aliran dana pertama sebesar Rp8 miliar yang diduga digunakan untuk memuluskan posisi Amran sebagai Kepala BPJN IX. Dana itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp4,5 miliar dan Direktur PT Shareleen Jaya Hong Arta John Alfred sebesar Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diserahkan melalui Zulkhairi Muchtar pada 13 Juli 2015. Namun, dari jumlah itu, Zulkhairi disebut mengambil Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Abdul Khoir kembali menyerahkan Rp1 miliar guna menutup kekurangan dana suksesi jabatan Amran.
Tak berhenti di situ, pada 21 Desember 2016, Abdul Khoir juga memberikan 202.816 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2 miliar yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya Natal. Penyerahan dilakukan di kantin Kementerian PUPR.
Kemudian, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri dalam membacakan putusan menimbang Amran Hi Mustary terbukti bersalah melanggar dua pasal yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU), Rajak Idrus meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi terhadap penunjukan pejabat strategis di lingkungan balai jalan nasional di Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mempertanyakan rekam jejak pejabat yang dipercaya memimpin institusi strategis pengelola proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
“Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK pada perkara yang menyeret mantan Kepala Balai Nasional Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, nama Abdul Hamid Payapo alias Mito disebut bersama sejumlah pihak lain. Ini tentu menjadi perhatian publik,” ujarnya
Lebih lanjut Jack mengatakan, meski Abdul Hamid Payapo tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tersebut tetap saja menyisakan catatan moral dan etika di mata masyarakat.
“Kalau tidak ditahan atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti publik melupakan perkara tersebut. Masyarakat tetap menilai rekam jejak sebagai bagian penting dalam penempatan pejabat publik,” katanya,”tambah Jack (Red)