Penangkapan Warga Picu Bentrokan di Banemo Halteng. Polda Malut Tangkap 5 Orang Tersangka

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com- Situasi di Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sempat memanas pada Kamis (24/9/2026) pagi. Ketegangan terjadi setelah aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang kemudian memicu aksi protes masyarakat.

Sejumlah laporan media menyebut Sembilan warga Banemo diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Maluku Utara sekitar pukul 03.00 WIT. Penangkapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pembakaran rumah warga Desa Sibenpopo dan dugaan pembunuhan yang terjadi dalam rangkaian konflik pada April 2026. 

Penangkapan dini hari tersebut memicu reaksi dari masyarakat Banemo.

Menurut keterangan warga yang dikutip sejumlah media, para warga yang diamankan sedang berada di rumah ketika aparat datang. Warga kemudian mempertanyakan proses penegakan hukum serta meminta agar kasus-kasus kekerasan yang terjadi dalam konflik April lalu ditangani secara menyeluruh dan transparan. 

Protes warga kemudian berkembang menjadi ketegangan dengan aparat keamanan. Sejumlah laporan menyebut terjadi aksi saling lempar dan bentrokan antara warga dengan personel Brimob yang berada di lokasi untuk mengamankan situasi. 

Untuk mengendalikan situasi, ratusan personel Brimob Polda Maluku Utara dilaporkan dikerahkan ke wilayah Banemo.

Setelah dilakukan pengamanan, massa kemudian membubarkan diri dan situasi berangsur kondusif. 

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman saat di konfirmasi Redaksi Media newsliputanmalut.com menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tersangka yang berkaitan dengan kasus pembakaran dan pembunuhan pada April lalu.

“Tadi pagi saat penegakan hukum terhadap tersangka pembakaran dan pembunuhan April lalu terjadi protes dari warga dan saat ini sudah kondusif,”ujar Kapoda Malut

Keterangan tersebut juga sejalan dengan laporan media yang mengutip jajaran Polda Maluku Utara bahwa aksi protes masyarakat terjadi setelah proses penegakan hukum dan kondisi kemudian kembali terkendali. 

Konflik Banemo–Sibenpopo pada April 2026 sebelumnya menyebabkan ketegangan serius di Patani Barat. Dalam perkembangan setelah konflik tersebut, masyarakat Banemo juga pernah meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai penyelidikan kematian warga Banemo yang terjadi pada 2 April 2026. 

Pada Juni 2026, warga kedua desa juga masih menyampaikan kekhawatiran mengenai keamanan dan meminta aparat mengungkap pelaku kekerasan serta membangun mekanisme pengamanan di wilayah perbatasan kedua desa. 

Polda Maluku Utara sebelumnya menyatakan konflik April tersebut merupakan tindak pidana/perkelahian antarkampung dan bukan konflik yang dipicu SARA. 

Peristiwa terbaru di Banemo kini kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai status hukum warga yang diamankan, perkara yang menjadi dasar penangkapan, serta kronologi bentrokan antara warga dan aparat.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Silas Jiko.

Pada Kamis (24/9/2026), Polda Maluku Utara kemudian melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, lima orang berhasil diamankan, yakni SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian dan upaya penegakan hukum terhadap ketiganya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ikhy) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *