Breaking News.! Warga Blokade Jalan, Desak Kasus di Banemo Diusut Tuntas. Kapolda Malut : Kita Tegakkan Hukum Pada Tersangka Pembakaran dan Pembunuhan

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com- Warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah kembali melalukan aksi blokade jalan meminta agar kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Patani segera diutus tuntas.

Dalam aksi itu, masyarakat sempat memblokade ruas Jalan Nasional Banemo, jalur penghubung wilayah Weda–Patani. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

Akai ini sebelumnya pada Mei 2026, warga Banemo yang tergabung dalam Front Solidaritas Warga Banemo Melawan pernah melakukan aksi yang sama meminta aparat mengungkap dugaan pembunuhan terhadap mantan Kepala Desa Bobane Jaya, Ustadz Ali Daud, yang disebut terjadi pada 2 April 2026. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan dari lapangan kepada newsliputanmalut.com bahwa aksi pada 24 September 2026 dari tuntutas agar kasus pembunuhan segera di utus tuntas belembang menjadi situasi tegang antara massa dan aparat keamanan.

Padahal, masyarakat menyampaikan bahwa tuntutan utama mereka bukan sekadar persoalan pemblokiran jalan, tetapi kepastian terhadap proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang menurut mereka belum memberikan kejelasan yang memadai.

“Kami meminta kasus ini benar-benar diusut. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan kemudian memicu konflik yang lebih besar,”ujar warga yang hadir dalam gerakan itu

Warga juga meminta aparat memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan secara terbuka sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari berbagai versi yang beredar.

Massa menyuarakan sejumlah tuntutan:

1. Mengusut secara tuntas kasus dugaan pembunuhan.

2. Mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

3. Menolak penangkapan terhadap warga yang terlibat dalam bentrokan Dua Desa.

4. Membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional.

5. Mencegah terjadinya konflik lanjutan antara masyarakat Banemo dan Siben Popo.

6. Menjamin keamanan masyarakat serta kelancaran akses Jalan Nasional 

Situasi tersebut menjadi perhatian karena persoalan hukum yang belum memperoleh kejelasan dapat meningkatkan ketegangan sosial apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang terbuka.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan kedua kelompok masyarakat.

Terpisah, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman ketika di konfirmasi Redaksi Media ini via whatsApp terkait situasi di Desa Banemo Kecamatan Patani itu mengatakan, pihaknya melakukan penegakan Hukum terhadap tersangka pembakaran dan pembunuhan April lalu dan terjadi protes dari warga. 

“Tadi pagi saat penegakan hukum terhadap tersangka pembakaran dan pembunuhan april lalu terjadi protes dari warga dan saat ini sudah kondusif,”tegas Kapolda (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *