
TERNATE,LM.com- Pemerintah Provinsl Maluku Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2026 ini meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk pndampingan dan pengawalan terhadap 20 paket pekerjaan yang melekat di Dinas tersebut. Namun, hingga memasuki bulan oktober ini proses pendampingan dan pengawalan belum juga di laksanakan.
Asdatun Kejati Malut, Daniel Pananangan di dampingi Kasipengkum, Matheos Matulessy ketika di konfirmasi Redaksi Media ini ikhlwal pendampingan itu dia menjelaskan bahwa pada saat pemohon dalam hal ini Dinas PU Provinsi mengajukan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara saat ini Pak Kejati setujui dan langsung disposisi ke dua bidang yakni 10 paket di Bidang Datun dan Bidang Intelijen.
“Setelah itu kami meminta mereka (Dinas PU) untuk mempresentasikan 20 proyek yang mau di lakukan pendampingan dan pengawalan,”ujar Daniel
Lanjut Daniel, setelah dilakukan presentasi, pihaknya menunggu kapan tim akan diturunkan ke lapangan untuk melakukan pendampingan dan pengawalan karena hingga saat ini belum ada laporan dari Dinas PU Provinsi.
“Kalaupun sudah ada progres pekerjaan di lapangan dan ada dugaan proyek itu menggunakan material bahan galian C yang ilegal atau belum berizin maka itu bukan ranah kami soal tekhnis dan mekanisme tender. Prinsipnya kami belum terima laporan soal progres pekerjaan proyek yang menjadi tanggung jawab kami lakukan pendampingan,”cetus Daniel
Ditanya apaakah sudah turun ke lokasi proyek untuk pendampingan.? Asdatun mengatakan kita sudah konfirmasi ke Kepala Dinas PU, Risman Iriyanto Jafar dan dia menyampaikan bahwa untuk pendampingan di jadwalkan bulan Oktober. “Sudah dikonfirmasi ke Kadis dan rencananya bukan Oktober ini tim pendampikakan turun ke lokasi,”pungkasnya (Red)