
TERNATE,LM.com– Masih ingat dengan tragedi ledakan dan terbakarnya speed boat Bela72 yang menelan 6 korban jiwa dan 10 penumpang cidera di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, 12 Oktober 2024 lalu atau hampir dua tahun peristiwa menghebohkan itu.
Namun, proses penegakkan hukumnya ada yang ganjil. Polda Maluku Utara telah menetapkan Rahmat, nakhoda kapal mewah sebagai tersangka. Sedangkan pemiliknya, Sherly Tjoanda tidak diperiksa dan bahkan terhindar dari jeratan hukum.
Anehnya lagi, meski peristiwa ada indikasi kelalaian berat, karena diduga berlayar tanpa ijin pihak berwenang, overload penumpang dan melakukan pengisian bahan bakar manual di tengah penumpang, kasus Bela72 yang sudah berstatus P21 tersebut, tidak dikembangkan malah di-Restorative Justice oleh Kejaksaan Pulau Taliabu atas perintah Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.
Ironisnya lagi, menurut pengakuan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Malut, Dedy Webiyanto Atabay mengatakan, RJ antara korban dan pelaku yang di inisiasi Kejati Malut Tanpa Syarat.
Penanganan kasus laka laut yang menelan 6 korban jiwa dan melukai 10 orang penumpang tersebut dinilai ganjil oleh Akademisi dan Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate. Karena dalam penanganan dan penyelesaian hukum, forum RJ Tanpa Syarat itu tidaklah ada, dan bahkan dinilai akal-akalan demi tujuan tertentu.
Pakar Hukum Pidana Maluku Utara, Dr. Faissal Malik mengatakan, Restorative Justice (RJ) tidak boleh dipahami sebagai penghentian perkara tanpa syarat. RJ bisa diterapkan terhadap perkara tertentu, termasuk dalam konteks tindak pidana karena kelalaian, tetapi pengaplikasiannya tetap harus memenuhi prinsip pemulihan, kesukarelaan, partisipasi korban atau keluarga korban, pertanggungjawaban pelaku, kepentingan masyarakat serta persyaratan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Ini yang perlu diluruskan. Jika yang disampaikan oleh Aspidum Kejati Malut benar, saya kira itu keliru. Perkara yang mengakibatkan korban jiwa harus dilakukan secara hati-hati karena yang dipulihkan bukan sekadar kerugian materil, tetapi juga kepentingan korban, keluarga korban dan kepentingan hukum masyarakat. RJ bukan jalan damai tanpa syarat. RJ adalah jalan pemulihan dengan syarat,” tegas Dosen Hukum Unkhair Ternate, meluruskan pengakuan Aspisum atas penanganan perkara Bela72 dengan forum RJ tanpa syarat
Pernyataan serupa juga dilontarkan Akademisi dan Praktisi Hukum Malut, Dr. Hendra Karianga, Pengacara kondang ini mengkritisi proses penanganan perkara Bela72 karena disinyalir ada yang tidak beres, subjektif dan tidak profesional.
Menurut Hendra penyelesaian kasus ledakan dan terbakarnya speed boat Bela72 tidak bisa diselesaikan di ruang RJ. Aparat penegakkan hukum wajib mengembangkan penyelidikannya, termasuk memeriksa Sherly Tjoanda sebagai pemilik kapal mewah tersebut.
“Dalam ranah hukum memang ada RJ. Namun untuk perkara Bela72, hal ini tidak berlaku. Ini bukan kasus Tipiring atau selisih paham kecil. Ini menyangkut nyawa orang. 6 orang korban meninggal loh. Soal ijin kepemilikan dan pelayaran, dokumennya harus diurus oleh pemilik kapal dong. Masa cuma nakhoda yang diperiksa lalu ditersangkakan. Harusnya pemilik kapak juga dong. Kan aneh,” tegas Hendra. (tim)