Dirkrimsus Polda Malut Didesak Periksa PPK dan Rekanan 2 Proyek Galian C Ilegal di Jalan Pulau Makian dan Jembatan Gane Barat

Dirkrimsus Polda Malut

TERNATE,LM.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) didesak melalukan penyelidikan terhadap Proyek pembangunan ruas jalan lapen keliling pulau makian, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang dikerjakan CV Hendana Karyatama dengan nilai kontrak Rp 10.395.740.877.00 dan 

proyek jembatan senilai Rp12,98 miliar bersumber dari APBD Provinsi Malut yang dikerjakan CV Adiguna Sarana. Sebab, proyek tersebut diduga kuat menggunakan material bahan bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan dikategorikan ilegal, hal itu memicu kekhawatiran masyarakat akan kualitas serta ketahanan infrastruktur di proyek itu. 

Desakan itu disampaikan Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Se-Jabodetabek (PB-Formalut) Reza A Sadik kepada sejumlah wartawan. Menurut Reza, material timbunan diambil dari lokasi tidak berizin dan dikomersilkan untuk kepentingan bisnis itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan pelaku penambangan galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. 

 “Sanksi Pidana untuk Galian C Ilegal dikenakan Pasal 158 UU Minerba mengatur hukuman penjara dan denda besar bagi siapa saja yang menambang tanpa izin resmi. Kemudian, Pasal Berlapis soal lingkungan, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jika aktivitas tambang menyebabkan kerusakan alam,”tegas Reza

Terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menjadi kewenangan aparat penegak Hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara maka harus ada efek jera bagi para rekanan dan pemilik galian C ilegal.  

“Harus ada efek jera bagi pihak yang terlibat baik itu rekanan dan pemilik galian C ilegal maupun PPK. Aparat penegak hukum wajib memastikan anggaran negara tidak habis di bangunan yang menggunakan material ilegal dan berpotensi cepat rusak. Karena itu saya mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara m Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan untuk segera panggil dan periksa PPK dan Bos CV Hendana Karyatama untuk di periksa terkait penggunaan material galian C di Pulau Makian,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *