Soal Hibah Rp4 Milyar ke Kejati Malut, Kadis PUPR dan Kepala Biro BPBJ Bakal di Laporkan ke KPK

Gedung KPK RI

TERNATE,LM.com- Terkait dugaan gratifikasi proyek pengembangan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Risman Irinto Jafar dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hukum bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se Jabotabek (PB-Formalut), Reza A. Sadik kepada wartawan, Jumat (18/9/2026) menyatakan, pemberian proyek fisik atau dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada instansi vertikal (seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI, atau Pengadilan di daerah) kini mendapat atensi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rawan dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung dan konflik kepentingan.

“Secara kelembagaan, kami akan laporkan  Kadis PUPR Risman Irianto Jafar dan Kepala BPBJ, Hairil Hukum kepada KPK atas dugaan gratifikasi pemberian proyek pengembangan kantor Kejati Malut sebesar Rp4 miliar,”tegas Reza

Reza menjelaskan, laporan itu disampaikan karena menindak lanjuti himbauan dan larangan tegas dari Ketua KPK secara kepada kepala daerah memberikan dana hibah maupun fasilitas proyek kepada instansi vertikal. 

“Larangan ini dikeluarkan dasarnya instansi vertikal di daerah  sudah dibiayai penuh oleh APBN melalui kementerian atau lembaga induknya masing-masing. Jadi, kalau Pemprov Malut memberikan proyek senilai Rp4 miliar, maka dugaan gratifikasi sudah sangat jelas dan nyata,”jelasnya

Reza mengungkapkan, pemberian dana hibah atau proyek kepada instansi vertikal bisa masuk radar KPK, karena bakal terjadi konflik kepentingan, dimana instansi vertikal di daerah, terutama Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki fungsi mengawasi atau menindak hukum Pemda. 

“Pemberian proyek fisik (seperti pembangunan gedung kantor, fasilitas dinas, atau hibah kendaraan) memicu potensi benturan kepentingan, sehingga penegakan hukum lokal dikhawatirkan menjadi tidak objektif dan terkesan ada tukar guling perkara yang ditangani,”cetusnya

Reza mengaku, aliran dana korupsi atau upaya memuluskan penyimpangan APBD kerap disamarkan di balik alasan “meningkatkan koordinasi” atau “sinergitas antarlembaga”. Bahkan, bisa jadi pemberian dari APBD ini memicu celah pembiayaan ganda (double budgeting) karena pos anggarannya kemungkinan besar sudah dialokasikan oleh pusat.

“Jadi, aaya tegaskan, kasus pengembangan kantor kejati malut senilai Rp4 miliar akan kami laporkan ke KPK untuk ditelusuri,”pungkasnya. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *