Abaikan UU 3 Tahun 2020, Proyek Jalan Lapen Keliling Pulau Makian Gunakan Material Galian C Ilegal

Lokasi Galian C tanpa Izin

TERNATE,LM.com- Kendati dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sanksi Hukum Galian C Ilegal bagi pelaku penambangan galian C tanpa izin diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, CV Hendana Karyatama mengerjakan proyek pembangunan ruas jalan lapen keliling pulau makian milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp 10.395.740.877.00 diduga kuat menggunakan material tanpa izin. 

Padahal, sanksi Pidana bagi yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba).Pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda uang paling banyak Rp100 miliar. 

Pantauan sejumlah Media di lapangan, proyek tersebut diduga kuat menggunakan material bahan bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan dikategorikan ilegal, hal itu memicu kekhawatiran masyarakat akan kualitas serta ketahanan infrastruktur tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan, material yang digunakan dalam proyek jalan tersebut tidak berasal dari sumber yang memiliki izin resmi.

Selain itu, penggunaan material yang tidak memenuhi standar dikhawatirkan memperpendek usia jalan itu digunakan oleh masyarakat sehingga berisiko cepat rusak dan merugikan keuangan daerah.

Furkan salah satu masyarakat setempat meminta instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta pengawas proyek untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. mulai dari keabsahan izin sumber material, spesifikasi teknis yang digunakan, hingga kepatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap kontrak yang telah disepakati.

“Jika dugaan ini terbukti benar, maka pelaksana proyek maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, hingga tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Furkan, Rabu (16/09/2026)

Jalan Lapen Pulau Makian

Furkan juga mendesak agar aparat penegak hukum baik Polda Maluku Utara atau Kejaksaan Tinggi segara mengusut tuntas persoalan terssebut serta dihentikan sementara hingga kejelasan dan kepatuhan terhadap peraturan dapat terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek CV Hendana Karyatama maupun instansi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *