Diduga Ada Yang Tidak Beres di Proyek Swakelola Rp6,7 Milyar Milik DLH Halut, Subdit Tipikor Polda Malut Diminta Periksa Kadis Yudihart Noya

Kantor Bupati Halmahera Utara

HALUT,LM.com- Central Pemuda Halmahera menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai sekitar Rp6,7 miliar menggunakan skema swakelola.

Sebab, skema swakelola itu prinsipnya menempatkan pelaksanaan kegiatan pada pihak-pihak yang ditentukan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut, muncul dugaan bahwa pekerjaan justru dikerjakan oleh sebuah perusahaan, yakni PT. Sentra Marahai Lestari, yang menurut informasi yang beredar diduga dipimpin atau memiliki keterkaitan dengan menantu Bupati Halmahera Utara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Central Pemuda Halmahera mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penunjukan, proses pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Jika benar kegiatan tersebut menggunakan skema swakelola, maka pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai bagaimana sebuah perusahaan dapat terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang disebut menggunakan mekanisme swakelola,”tandas Koordinator Central Pemuda Halmahera, Abid Ramadhan

Central Pemuda Halmahera juga meminta Subdit III Tipikor Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan permasalahan dalam proyek tersebut.

“Kami meminta Kapolda Malut melalui Subdit Tipikor tidak segera panggil dan periksa pelaksana pekerjaan, dan menelusuri seluruh proses sejak tahap perencanaan, penganggaran, penetapan skema swakelola, penunjukan atau keterlibatan pihak pelaksana, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Begitu juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Yudhihart Noya serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam proyek tersebut harus dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran,”tambah Abid

Masyarakat Maluku Utara, khususnya masyarakat Halmahera Utara, sudah semakin jenuh dengan berbagai dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah yang kemudian seolah berhenti tanpa kejelasan proses hukum.

“Kami berharap Subdit Tipikor Polda Maluku Utara dapat menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tanpa melihat jabatan, hubungan keluarga, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Jadi, persoalan ini harus dibuka secara terang. Anggaran publik sebesar Rp6,7 miliar bukan angka kecil. Jika benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan skema swakelola, maka seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,”pinta Abid (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *