
JAKARTA,LM.com- Kendati putusan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari telah selesai bertahun-tahun. Namun, Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dan tidak berhenti pada satu nama dalam mengusut konstruksi perkara tersebut.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara di Jakarta, Riswan Sanun menegaskan bahwa Negara tidak boleh memilih diam terhadap persoalan yang menyangkut dugaan keterkaitan seseorang dengan perkara korupsi.
“KPK jangan tebang pilih. Kalau dalam konstruksi perkara terdapat nama dan peran pihak lain, maka jangan berhenti hanya karena seseorang belum berstatus terdakwa, telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan,” tegas Riswan
Desakan ini semakin kuat karena Abdul Hamid Payopo alias Mito saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Bagi FORMAPAS, penunjukan tersebut bukan persoalan administratif biasa tetapi menyangkut integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat, dan kredibilitas institusi negara maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana seseorang yang namanya pernah muncul dalam konstruksi perkara korupsi dapat kemudian dipercaya menduduki jabatan strategis pada institusi pemerintah yang mengelola pembangunan infrastruktur dan anggaran negara.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini soal standar integritas pejabat negara. Jabatan publik bukan ruang untuk mengabaikan pertanyaan-pertanyaan hukum yang belum mendapatkan penjelasan secara terang,”ujarnya
Menurut Riswan, pihaknya menilai setiap persoalan harus dilihat secara serius karena Kepala BPJN memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan pembangunan jalan nasional, pengelolaan proyek, serta penggunaan anggaran negara.
Karena itu, kompetensi teknis tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran dalam menentukan seseorang menduduki jabatan strategis. Rekam integritas, kepatuhan hukum, dan kepercayaan publik juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Jadi saya meminta KPK membuka kembali, menelaah secara serius, dan menindaklanjuti setiap nama yang muncul dalam konstruksi perkara, termasuk Abdul Hamid Payopo alias Mito, sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,”cetusnya
Diketahui, dalam uraian perkara yang dikutip dari surat dakwaan JPU KPK, sejumlah aliran uang disebut berkaitan dengan proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Balai. Nilai yang disebut dalam konstruksi perkara antara lain mencapai AS$303.124 dan Rp873,285 juta.
Sejumlah pihak swasta dan perusahaan juga disebut dalam uraian perkara dengan nilai pemberian yang berbeda-beda, di antaranya Direktur PT. Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar, Direktur PT. Aibinabi Hasanuddin sebesar Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp400 juta, serta Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar, selain sejumlah rekanan lainnya.
Dalam uraian perkara tersebut, total uang yang disebut berkaitan dengan pemberian mencapai sekitar Rp5,05 miliar.
Dakwaan juga menguraikan penyerahan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat di Jakarta pada Desember 2015. Selain itu, disebutkan adanya uang sebesar Rp873,285 juta yang diberikan kembali kepada Abdul Hamid Payopo alias Mito dengan perintah untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.
Terhadap uraian dakwan tersebut maka Formapas Malut menegaskan bahwa angka-angka dan uraian tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam dokumen persidangan. Jika terdapat informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka aparat penegak hukum harus mengujinya secara objektif melalui pemeriksaan dan pembuktian.
“Jangan biarkan nama-nama yang muncul dalam perkara hanya menjadi catatan kaki. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, jelaskan. Jangan menggantung persoalan hukum yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” kata Riswan
Kendati demikian, Riswan menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana. Status seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku maka KPK harus berani melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan tersebut tidak menjadi ruang spekulasi dan penghakiman publik.
“Kami tidak sedang meminta KPK menghukum seseorang tanpa proses. Kami meminta KPK bekerja. Periksa semua pihak yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti. Jangan ada perlakuan istimewa, jangan ada nama yang sengaja dibiarkan menggantung, dan jangan ada konstruksi perkara yang berhenti karena alasan nonhukum,” tegas Riswan
Menurut Riswan, Pemerintah harus menjawab secara terbuka: apa dasar pertimbangannya, bagaimana proses verifikasi integritas dilakukan, dan apakah seluruh rekam jejak hukum calon pejabat telah diperiksa secara menyeluruh sebelum penunjukan dilakukan.
“Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Pemerintah harus transparan. Kalau proses penunjukannya bersih, jelaskan kepada publik. Kalau ada persoalan integritas, jangan ditutup-tutupi,” ujar Riswan.
Riswan juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perkara formal semata. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan harus diperiksa tanpa melihat jabatan, jaringan, kedekatan, maupun status sosialnya.
“Kami tantang keberanian KPK. Jangan hanya berani terhadap mereka yang lemah. Kalau memang ada bukti terhadap pihak lain, siapapun orangnya, apapun jabatannya, periksa dan proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” tutup Riswan (Red)