
HALSEL,LM.com- Proses pengadaan barang dan jasa di BPBJ Kabupaten Halmehera Selatan menjadi sorotan. Hasil infestigasi Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) menemukan banyak kejanggakan. Proses pelelangan proyek tidak lagi bersandar pada kualifikasi dokumen tentang keapsahan Dan kelayakan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus menilai bahwa kerja-kerja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Halsel harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) karena itu setiap kejanggalan dan masalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah mengkafer informasi bahwa pengadaan barang dan jasa di Halsel saat ini menjadi atensi dari apaat penegak hukim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena itu saya inggatkan agar semua pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa harus berhati hati,”tegas Rajak
Menurut Rajak, Halmahera Selatan bukan hanya tentang polimik proyek rehabilitasi ruangan Catheterization Laboratory (Cathlab) RSUD Labuha, tetapi banyak hal yang menjadi perhatian dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI).
“Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga rawan praktek suab dan gratifikasi. Indikatornya, banyak proyek yang sudah di lelang sejak tahun 2024 -2025 sampai dengan 2026 banyak kejanggalan, karena informasi yang kami peroleh setiap proyek yang mau di lepas dalam tender harus ada pelicin dulu sehingga peserta yang sudah menang pun bisa di otak atik. Kepala BPBJ Halsel, Imron dalam stafnya harus lebih ikhtiar jangan sampai ada masalah baru dan itu merugikan diri sendiri dan keluarga,”pungkas Rajak (Red)