
Aliansi Rakyat Moloku Kie Raha Menggugat kembali menyuarakan lima agenda strategis terkait pengelolaan sumber daya alam, keadilan fiskal, perlindungan hak masyarakat adat, pemberdayaan masyarakat lokal, serta gagasan Otonomi Khusus Maluku Utara.
Koordinator Umum Aliansi Rakyat Moloku Kie Raha Menggugat, Ikbal Hayat mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku Utara untuk menyatukan langkah dan memperjuangkan kepentingan daerah melalui jalur damai, demokratis, dan konstitusional. “Kita boleh berbeda organisasi dan latar belakang, tetapi kita mempunyai kepentingan yang sama terhadap masa depan Maluku Utara. Mari kita bersatu di bawah panji perjuangan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Ikbal Hayat.
Aliansi menempatkan lima tuntutan sebagai agenda utama perjuangan :
1. Penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA dan energi
Aliansi mendorong evaluasi terhadap kebijakan Minerba, energi, serta hubungan keuangan pusat dan daerah agar manfaat ekonomi dari sumber daya alam lebih proporsional dirasakan daerah penghasil.
2. Perlindungan hak kedaulatan wilayah adat dan hukum adat
Aliansi meminta adanya pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Keadilan fiskal dan Dana Bagi Hasil
Pemerintah didorong membuka data dan memastikan proses penghitungan, penetapan, serta penyaluran DBH dan asas manfaat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
4. Prioritas tenaga kerja dan pelaku usaha daerah
Aliansi meminta pemerintah pusat melalui korporasi industri dan hilirisasi memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, pengusaha daerah, koperasi, dan UMKM untuk masuk dalam rantai pasok.
5. Kajian Otonomi Khusus Maluku Utara
Aliansi mendorong Pemerintah Pusat dan DPR RI segera membuka kajian resmi mengenai pembentukan Otonomi Khusus Maluku Utara melalui mekanisme pembentukan undang-undang.
Maluku Utara Bukan Sekadar Daerah Penghasil SDA
Ikbal mengatakan pembangunan industri di Maluku Utara harus diukur bukan hanya dari besarnya investasi dan produksi, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat.
“Kita tidak menolak pembangunan dan investasi. Yang kita tuntut adalah keadilan. Kalau sumber daya alam diambil dari Maluku Utara, maka harus ada manfaat nyata bagi masyarakat, tenaga kerja, pengusaha daerah, dan pembangunan daerah,” katanya.
Menurutnya, hilirisasi harus mampu menciptakan nilai tambah di daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal, dan memberikan dampak pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam agenda lainnya, Aliansi menekankan pentingnya penyelesaian persoalan tanah dan wilayah adat secara hukum serta melalui dialog dengan pemangku adat 4 kesultanan dan masyarakat yang terdampak.
“Tanah masyarakat tidak boleh hanya dilihat sebagai objek investasi. Setiap persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat adat harus diselesaikan secara transparan, berdasarkan hukum, dan dengan menghormati hak masyarakat,” ujar Ikbal.
Persoalan Dana Bagi Hasil juga menjadi salah satu perhatian utama Aliansi.
Ikbal meminta agar perhitungan dan penyaluran DBH dapat dipahami publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan.
“Kami meminta keterbukaan. Berapa yang menjadi hak daerah, bagaimana perhitungannya, berapa yang sudah disalurkan, dan apakah masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan. Semua harus dapat dijelaskan berdasarkan data,” tegasnya.
Otonomi khusus
Mengenai Otonomi Khusus, Aliansi menegaskan bahwa tuntutan tersebut diarahkan melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku.
Ikbal mengatakan pihaknya menginginkan kajian yang serius mengenai model kewenangan dan fiskal yang paling sesuai dengan karakter Maluku Utara.
“Otonomi Khusus harus dibahas secara akademis dan konstitusional. Kita harus mempunyai argumentasi, data, naskah akademik, serta rancangan kebijakan yang jelas. Bukan sekadar slogan,” ujarnya.
Aliansi juga kembali menggunakan istilah “referendum damai” sebagai bagian dari wacana politik yang ingin mereka dorong ke ruang dialog.
Namun, Ikbal menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai seruan kekerasan.
“Referendum yang kami sebut sebagai alarm politik harus dipahami dalam konteks aspirasi dan kegelisahan masyarakat. Kami tidak menyerukan kekerasan. Kami mendorong dialog dan penyelesaian melalui mekanisme demokratis serta konstitusional,” katanya.
Ia mengajak Pemerintah Pusat untuk membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat Maluku Utara agar persoalan yang menjadi sumber ketidakpuasan dapat dibahas secara terbuka.
Menutup pernyataannya, Ikbal kembali menyerukan persatuan seluruh elemen masyarakat Maluku Utara.
“Jangan kita berjalan sendiri-sendiri. Mari kita satukan kekuatan masyarakat, pemuda, mahasiswa, tokoh adat, akademisi, pekerja, pengusaha, dan seluruh elemen daerah dalam satu agenda perjuangan. Panji kita adalah keadilan. Jalan kita adalah konstitusional. Cara kita adalah damai. Tujuan kita adalah kesejahteraan rakyat Maluku Utara,” tegas Ikbal.
Kami tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang kami perjuangkan adalah Indonesia yang lebih adil bagi Maluku Utara. (**)