
JAKARTA,LM.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesa segera memproses laporan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Desakan itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Anti Korupsi (GALAK), Muslim Arbi. Dia menilai lambannya penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan itu akan menurunkan kredibilitas KPK di mata publik.
“Jadi, KPK segera proses laporan kami soal Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos. Jika tidak KPK dianggap bukan lagi lembaga anti rasuah tetapi lembaga ayam sayur,” ujar Muslim Arbi tegas, Minggu (23/08/2026)
Desak KPK Segera Panggil Sherly Tjoanda
Muslim Arbi mendesak KPK segera memanggil Sherly Tjoanda untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut agar dugaan kasus ini menjadi terang.
“Proses cepat kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara ini bakal mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah yang belakangan semakin menurun,” katanya
Menurutnya, rakyat Maluku Utara sangat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan. Ia khawatir potensi korupsi akan terus berlanjut jika tidak segera ditangani selama kekuasaan masih dijalankan Sherly Tjoanda.
Kasus Sudah Diendus BPK
Muslim Arbi juga menyebut dugaan kasus korupsi tersebut telah diendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, proses pengembangan kasus di KPK seharusnya tidak menemui kendala berarti.
“Dugaan kasus korupsi telah diendus BPK sehingga pengembangan kasus ini tidak menemui kendala berarti,” ujarnya.
Ia berharap lembaga anti rasuah itu berkomitmen untuk menyelesaikan laporan sehingga ada kepastian Hukum. Sebab, pejabat setingkat Menteri dan Jenderal, Jaksa yang diduga bersalah saja langsung diproses masa seorang Gubernur Maluku Utara tidak di proses.
“Problemnya KPK punya kemauan politik untuk menegakkan hukum atau tidak,” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, KPK dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda masih dalam upaya konfirmasi agar bisa memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan laporan yang disampaikan GALAK.
Diketahui sebelumnya, Direktur GALAK melaporkan Sherly Tjoanda Laos karena diduga terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah di lingkup Pemerintah Provinsl (Pemprov) Maluku Utara.
“Dugaan KKN ini berdasarkan temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim Arbi tegas kepada wartawan usai menyerahkan laporan.
Menurut Muslim, bukti utama dalam laporan itu adalah peraturan Gubernur (Pergub) yang digunakan dasar Hukum yang sudah dicabut yakni Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dimana dalam LHP BPK itu disebutkan Pergub 31/2025 yang ditandatangani Sherly itu cacat hukum. Sebab dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengadaan COVID-19 telah dicabut Presiden sejak 2 Februari 2021 melalui Perpres 12/2021.
“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan dan ini ultravires,” tegasnya
Parahnya lagi, Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut kemudian dipakai sebagai payung hukum pelaksanaan proyek dalam bentuk swakelola Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, yang di dalamnya meliputi pembangunan “Istana Rakyat” dan “Pos Jaga dengan total anggaran proyek mencapai Rp8,8 miliar lebih.
“Diduga kuat ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan Pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” tandas Muslim
Tuntutan yang disampaikan dalam laporan itu adalah :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan ini dan menaikkan ke tahap penyelidikan.
“Kami akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK maka kami meminta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” pungkas Muslim Arbi
Catatan atau Dasar Hukum
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 sampai 20 tahun penjara (Red)