Ajakan Partisipasi ke RSUD Maba Dibalik Rapat Pemkab Haltim dan Perusahan Jadi Sorotan. Sekjen GPLT-MU : Jangan Jadikan Program Prabowo Alat Kompromi

Kantor Bupati Halmahera Timur

HALTIM,LM.com- Terkait rapat yang digelar Pemkab Halmahera Timur pada 19 Januari 2026 kini menjadi sorotan tajam. Di atas meja, sudah tertumpuk hitam di atas putih catatan pelanggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun alih-alih menindak tegas, justru tercium bau tak sedap. dugaan menjadikan program kesehatan Presiden Prabowo Subianto sebagai sarana “berdamai” dengan pelanggar hukum.

BPK mencatat dengan jelas pelanggaran yang terjadi di sektor pertambangan nikel Haltim. 

15 perusahaan punya izin ruang yang terbit otomatis, sudah diusulkan dibatalkan tapi seolah tak ada tindak lanjut nyata.

Puluhan perusahan buang limbah ke sungai dan laut tanpa izin teknis maupun surat laik operasi.

Pengelolaan limbah B3 berantakan, tak ada rincian teknis maupun tempat penyimpanan yang sah;

Lahan pemulihan lingkungan tak berfungsi, lokasi pembibitan dibiarkan kosong;

Masih ada aktivitas tambang yang masuk kawasan hutan tanpa izin.

Namun yang mengerikan, di rapat itu agenda pelanggaran berat disandingkan langsung dengan ajakan “Partisipasi ” untuk pembangunan RSUD Maba yang akan diresmikan Presiden Prabowo lewat Program PHTC.

Dugaan Sumbangan Jadi “HARGA TEBUS” Kelalaian

Pertanyaan besar meledak di publik.  Apakah uang yang diminta itu sumbangan tulus, atau sekadar cara halus membayar pelanggaran yang sudah terbukti.?

Sistem ini persis seperti memberi kesempatan bagi pelaku usaha yang merusak alam, untuk “Mencuci” kesalahan lewat sumbangan. Mirip praktik pungutan liar yang kerap dilakukan ormas, padahal itu bukan wewenang pemerintah daerah untuk menjadikan kewajiban hukum sebagai barang tawar-menawar atas nama tanggung jawab sosial.

Sekjen GPLT-MU Sebut Pemkab Haltim Ugal-Ugalan. 

Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) Sudino H Dikir SH sekaligus putra asli daerah, melontarkan kritik keras. 

“Sikap Pemkab Halmahera Timur ini sangat disayangkan, terkesan ugal-ugalan layaknya ormas yang memungut. Jangan sampai program mulia Presiden Prabowo yang tujuannya selamatkan kesehatan rakyat, justru dijadikan tameng untuk melindungi mereka yang merusak alam dan melanggar hukum,”tegas Sudiono 

Ia mengingatkan agar Pemkab Halmahera Timur tak boleh melampaui batas wewenang. Tugas pemerintah adalah menegakkan aturan, bukan berkompromi dengan pelanggaran semata demi uang masuk.

Masyarakat Menuntut Tegas

1. Segera proses hukum seluruh pelanggaran sesuai temuan BPK, tak boleh ditawar.

2. Jangan pernah jadikan fasilitas kesehatan rakyat sebagai alat kompromi pelanggaran.

3. Seluruh izin dan proses lingkungan harus transparan, bebas kepentingan kelompok.

4. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

Kekayaan alam dan nyawa rakyat bukan barang dagangan. Program Presiden bukan milik segelintir orang untuk merawat kepentingan sendiri.

Hingga berita ini dipublish Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. (TiM)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *