Anggaran Rp3,3 Milyar, Material Dipasok Dari Lokasi Tak Berizin. Polda Malut Diminta Periksa Direktur CV. Seribu Titik Kontruksi Dan Gubernur Harus Copot Kadis Pertanian

Papan nama proyek jalan tani di Maffa

TERNATE,LM.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara dibawah pimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dibeberapa kesempatan mengungkapkan bahwa selalu menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi jalan dan jembatan. 

Hal itu mengakibatkan nilai tukar petani tidak bisa naik apabila mereka kesulitan mengeluarkan hasil panennya. Sebab, tidak mungkin para petani memikul hasil panen dengan 5-7 kilometer maka jalan tani adalah kebutuhan penting yang harus segera dilakukan demi meningkatkan kualitas hidup petani.

“Pembangunan jalan tani tahun ini didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran, yang memungkinkan Maluku Utara memperoleh pendanaan khusus untuk sektor ini. Proyek jalan tani ini akan menyasar sembilan Kabupaten dan kota, kecuali Kota Ternate yang tidak memiliki kebutuhan pembangunan jalan tani,”ujar Gubernur Maluku Utara di acara Musrembang tahun 2025 lalu. 

Gubernur menargetkan pada tahun 2026, setidaknya 200 kilometer jalan tani dibangun setiap tahun, dengan fokus dua kabupaten per tahun agar dampak pembangunan lebih terasa.

“Secara bertahap mulai tahun 2026, dialokasikan minimal 200 km setiap tahunnya untuk pembangunan jalan tani. Fokus dua Kabupaten setiap tahun agar terasa pembangunan nya,” ujar sherly saat itu

Janji Gunernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos untuk pembangun jalan Tani akhirnya direalisasikan Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan mendapatkan angggaran jalan tani terbilang cukup besar karena gelontorkan sebesar Rp3,379.284.000.

Ironisnya, proyek yang nilainya nya terbilang fantastis dan demi kepentingan masyarakat itu justru kualitas material yang digunakan kualitas nya diragukan. Selain itu, kuat dugaan material timbunan lapisan dasar proyek jalan tani diambil dari lokasi galian yang belum memiliki izin resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, material timbunan diambil dari kawasan bukit diatas lahan milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Material tersebut kemudian dimuat menggunakan truk dan diangkut menuju ruas jalan tani yang sedang dikerjakan.

Lokasi pengambilan material diduga belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, dalam regulasi di sektor pertambangan, pengambilan dan pemanfaatan material batuan untuk kebutuhan komersial maupun proyek pembangunan pada prinsipnya harus berasal dari sumber yang memiliki perizinan resmi. Legalitas tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan penambangan memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan.

Selain aspek legalitas, aktivitas penggalian material itu juga menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Desa Maffa merupakan salah satu wilayah yang kerap mengalami banjir saat curah hujan tinggi.

Sejumlah warga menilai penggalian di kawasan perbukitan tanpa pengelolaan yang memperhatikan aspek lingkungan berpotensi meningkatkan erosi dan aliran permukaan ketika hujan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperparah banjir serta sedimentasi di kawasan permukiman maupun lahan pertanian.

Untuk diketahui, proyek pengadaan bahan material jalan tani itu merupakan program Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pertanian dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.379.284.000 yang bersumber dari APBD. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Seribu Titik Kontruksi dan Muken Marcell sebagai rekanan dengan masa pelaksanaan selama 215 hari kalender.

Hingga berita ini dipublish,  Wartawan media  ini akan melakukan konfirmasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara dan DPM-PTSP Provinsi mengenai status perizinan lokasi pengambilan material tersebut. Selain itu, Wartawan media akan melakukan konfirmasi juga pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara selaku pelaksana program untuk meminta penjelasan terkait sumber material yang digunakan dalam proyek.

Menanggapi aktifitas Galian C Ilegal di Kecamatan Gane Timur itu, Devisi Investigasi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sudah sangat jelas maka sebagai warga Negara terutama pelaku usaha atau rekanan harus taat Hukum.

“Fakta lapangan yang ditemukan bahwa galian C tanpa izin itu harus menjadi atensi dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara memanggil Direktur CV. Seribu Titik Kontruksi untuk di periksa“pinta Sudarmono

Lanjut Sudarmono,  selain Polda Malut lakukan pemeriksaan terhadap rekanan, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Maluku Utara untuk mengevaluasi Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara, Anwar M. Nur karena lalai melakukan pengawasan terhadap proyek jalan tani di Kecamatan Gane Timur. “Kalau Kadis tegas maka rekanan pasti ikut, tapi Kadis lalai akhirnya proyek jalan tani ini kualitasnya diragukan warga dan material yang digunakan juga dari lokasi yang tidak berizin,”pinta Darmono (Tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *