Proyek Preservasi atau Tambal Sulam. Praktisi Hukum : Kalau Terbukti Proyek Asal Jadi Rekanan Harus di Blacklist, Denda Rp1 Milyar Dan Pidana Penjara

Papan Proyek Tanpa Pagu Anggaran

HALSEL,LM.com- Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara ditahun 2025 lalu menganggarkan proyek yang sukber dana nya dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Proyek itu adalah pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Weda, Mafa, Matuting dan Saketa di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, yang dikerjakan oleh PT. Buli Bangun milik Reni Laos, yang terlihat dilokasi hanya papan nama Proyek, tetapi tidak ada jumlah anggaran yang dicantumkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Data yang diperoleh dilapangan, Kamis (16/07/2026) kemarin terlihat jelas pekerjaan proyek itu dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2025 hingga 2026 ini masih dalam proses pekerjaan fisik dilapangan. Selain itu, tidak tercantum jumlah anggaran yang tertera pada papan nama proyek, sementara kualitas pekerjaan juga patut diragukan, bahkan proyek tersebut dikerjakan tanpa ada alat pelindung diri (APD) untuk pekerja dilapangan dan tanpa ada pengawasan dari pihak Pelaksana Proyek (PT. Buli Bangun).

“Setiap hari kami lewati jalan yang ada proyek dan melihat pekerja susun batu secara acak, kemudian diberikan campuran semen seadanya sehingga kualitas pekerjaan sangat diragukan,”ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak di publish

Menanggapi proyek Preservasi jalan Weda, Mafa, Matuting dan Saketa itu, Praktisi Hukum, Budiyawan L Paendong mengatakan, kontraktor dan penyelenggara proyek preservasi jalan yang dikerjakan asal-jadi dapat dijerat sanksi pidana dan denda, khususnya jika menyebabkan kegagalan bangunan atau kecelakaan. 

Kemudian, undang-Undang jasa Konstruksi juga jelas ditegaskan bahwa pelanggaran yang menyebabkan kegagalan bangunan (mutu tidak sesuai spesifikasi) dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10% dari nilai kontrak. 

“Dalam undang-undang (UU) tindak pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan secara tegas bahwa jika pengerjaan asal jadi itu merupakan akibat dari mark up, pengurangan volume material, atau korupsi, pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain sanksi pidana dan denda, kontraktor nakal dapat masuk daftar hitam (blacklist), izin usahanya dicabut, dan wajib mengganti kerugian negara berdasarkan hasil audit,”tegas Bidiyawan

Hingga berita ini di publish,  Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT. BULI Bangun sebagai pelaksana proyek Preservasi Ruas Jalan Weda, Mafa, Matuting dan Saketa. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *