Operasi Siluman Limbah B3 PT IWIP dan PT WBN Kian Mengkhawatirkan. Skema Jual Beli Ilegal Diduga Berlangsung 5 Tahun Dan Oknum DLH Diduga Terlibat

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com- Kekhawatiran publik terhadap dugaan praktik ilegal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan industri Weda Bay semakin menguat. Terdapat indikasi kuat adanya skema bisnis jual beli limbah B3 yang tidak sesuai prosedur hukum, yang melibatkan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Weda Bay Nikel (WBN) selama periode 2020 hingga 2025.

Berdasarkan laporan yang berkembang di masyarakat, pihak PT WBN diduga melakukan manipulasi terhadap sejumlah subkontraktor yang beroperasi di wilayahnya. Padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, limbah B3 dilarang keras diperjualbelikan dan wajib disalurkan melalui mekanisme distribusi resmi dan terawasi.

Setor Uang Miliaran, Limbah Keluar Tanpa Laporan

Dalam dugaan praktik ini, para subkontraktor diduga dipungut biaya miliaran rupiah kepada pihak PT. WBN maupun PT. IWIP dengan alasan biaya distribusi limbah. Namun alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah tersebut justru diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga dan dikeluarkan dari kawasan industri tanpa disertai laporan resmi berkala kepada instansi berwenang.

Kondisi ini diperkuat dengan fakta bahwa hingga saat ini belum ditemukan dokumen laporan resmi yang diterima Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah untuk periode tersebut. Padahal aturan mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk melaporkan secara rinci mulai dari penyimpanan sementara, rantai pengangkutan, hingga tempat pemusnahan akhir.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Ketiadaan pengawasan yang wajar mengarah pada dugaan kuat adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah. Pihak yang seharusnya menjaga kepatuhan justru diduga turut memuluskan praktik monopoli dan perdagangan limbah ilegal ini.

Desakan Penyelidikan Menyeluruh

Merespons fakta yang mengkhawatirkan ini, Alamrias Marsaoly kepada Redaksi Media ini, Jumat (17/07/2026) mendesak Aparat Penegak Hukum, Gakkum Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera membuka penyelidikan yang cepat, transparan, dan menyeluruh.

“Kami memastikan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Ada dugaan kuat aktivitas jual beli ilegal ini berjalan terorganisir sejak tahun 2020 hingga 2025, bahkan diduga melibatkan oknum aparat lokal,” tegas Alamrias

Masyarakat menuntut agar setiap pihak yang terbukti terlibat, baik pengusaha maupun oknum yang memuluskan jalannya praktik ini dijatuhi sanksi tegas sesuai undang-undang demi menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian lingkungan Halmahera Tengah

Hingga berita ini dipublish Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap sejumlah perusahan dan Pemerintah Daerah terkait dugaan bisnis jual beli limbah B3 yang tidak sesuai prosedur hukum.. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *