Terkait Izin Operasional Mati Sejak 2025, Staf PT Intimkara “Nekat Bohongi Media”. DPM-PTSP Akui Tidak Pernah di Datangi Urus SIPB

Tempat Penampungan Alat Berat PT Intimkara

SOFIFI,LM.com- Polemik seputar aktifitas pertambangan batuan atau galian C di Sofifi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara semaim panjang. Pasalnya, terjadi perbedaan pernyataan antara perwakilan PT. Intimkara di Sofifi dan staf DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara terkait legalitas perusahan tersebut dalam mengelola pertambangan batuan. 

Bagian admin PT. Intimkara diduga melakukan pembohongan secara terang-terangan kepada publik terkait status perpanjangan dokumen Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau galian C di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.

Dugaan pembohongan itu disampaikan langsung oleh admin perusahaan yang mengklaim telah mendatangi DPMPTSP untuk mengurus SIPB atau izin galian C milik PT. Intimkara yang mati sejak Agustus 2025 tahun lalu.

Saat diko dikonfirmasi wartawan Media newsliputanmalut.com beberapa waktu lalu, Admin PT. Intimkara, Asmira mengatakan pihaknya sudah mendatangi DPMPTSP Provinsi Maluku Utara dan bertemu dengan salah satu petugas, Ikka guna mengurus perpanjangan izin.

“Iya, kami sudah mendatangi pihak DPMPTSP pada 11 Februari 2026, terkait perpanjangan SIPB atau galian C. Cuma Ibu Ikka mengatakan suruh saja Pak Robby Laymena yang menghubunginya,” ujar Asmira, Selasa (30/6/2026) lalu

Asmira juga menyampaikan bahwa sejak pengurusan izin tersebut, pihaknya belum tahu perkembangannya sampai di mana. Apakah Robby Laymena sudah menghubungi Ibu Ikka atau belum, pihaknya juga tidak tahu. “Kami belum tau apakah Pak Robby sudah hubungi Ibu Ikka atau belum,”cetusnya 

Secara terpisah, pernyataan Asmira dibantah langsung oleh pihak DPMPTSP Maluku Utara. Saat dikonfirmasi newsliputanmalut.com, petugas DPMPTSP bagian Front Office, Riska atau Ika menegaskan bahwa admin PT. Intimkara tidak pernah mendatangi kantor DPMPTSP.

“PT. Intimkara tidak pernah ke PTSP dan saya sebagai Front Office tidak pernah ketemu dengan mereka,” ujar Riska atau yang disapa Ikka saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026).

Ia juga mengatakan tidak pernah menghubungi Robby Laymena sebagai salah satu orang kantor PT. Intimkara di Ternate, Kelurahan Monunutu.

Masyarakat Ampera dan Durian berharap Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polda Maluku Utara, segera menindak tegas PT. Intimkara yang beroperasi dengan izin mati, agar tidak menimbulkan kerugian Negara dan keresahan di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini akan melakukan konfirmasi langsung kepada Polda Malut terkait izin PT. Intimkara yang mati sejak Agustus 2025-Juli 2026, tetapi masih beroperasi. (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *