Kadis DLH Halteng Diduga Terlibat Jual Beli Limbah B3 Bersama PT IWIP. Warga Desak Penegakan Hukum Tegas Dan Bupati Harus Copot Dari Jabatan

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com– Laporan mengejutkan dari masyarakat terkait dugaan praktik ilegal jual beli limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Rivani A Rajak, bersama pihak pengelola kawasan industri PT Weda Bay Nikel (WBN). Praktik ini diduga berlangsung selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

Berdasarkan laporan yang diterima, aliran limbah B3 maupun non-B3 tersebut bersumber dari kegiatan 9 subkontraktor yang beroperasi di lingkungan WBN. Uniknya, pihak WBN diduga membebankan biaya distribusi sebesar Rp 2 Miliar kepada subkontraktor, namun alih-alih dikelola sesuai prosedur aman, limbah tersebut justru diperjualbelikan secara tidak sah.

Keterlibatan Oknum & Pelanggaran Hukum. 

Kadis DLH diduga terlibat dalam mengamankan jalur distribusi serta pengawasan yang seharusnya ketat, bahkan diduga menerima aliran uang hasil persekongkolan tersebut. Padahal secara tegas menurut peraturan yang berlaku, limbah B3 dilarang keras diperjualbelikan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi berat bagi pelanggar:

Penjara paling lama 12 tahun dan  Denda  Rp 12 Miliar

Sanksi tambahan bagi korporasi : pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Gerakan Pemuda Desak Tindakan Nyata

Merespons hal ini, Alamrias Marsaoly dari Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara meminta aparat penegak hukum dan Gakkum Lingkungan segera melakukan audit menyeluruh serta penindakan tegas terhadap pihak perusahaan maupun oknum yang terlibat.

“Kami meminta Bupati Halmahera Tengah segera mengevaluasi kinerja Kadis DLH, serta mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara DAN Gakkum KLHK turun tangan langsung mengusut kasus ini,” tegas Alamrias.

Ia menambahkan, dugaan adanya “operasi siluman” ini terbukti merusak lingkungan dan melanggar undang-undang secara terang-terangan. Masyarakat menuntut keadilan dan tidak ingin kekayaan alam serta kesehatan warga dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *