
JAKARTA,LM.com- Bertempat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (16/07/2026), Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara di bawah pimpinan Sartono Halek yang kesekian kalinya berteriak mengungkap dan membongkar dosa Pemerintah Kabupaten Halmehera Timur wabilkhusus Sekretaris Daerah, Ricky Chairul Richfat.
Teriakan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di depan lembaga anti rasuah ini meminta dan mendesak agar memanggil dan memeriksa orang nomor tiga di KabupatenHalmaheraTimur, terkait sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek menyampaikan bahwa ada sejumlah perkara yang selama ini dikaitkan dengan Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky. Namun, hingga kini pemeriksaan tersebut disebut belum terlaksana.
“Sejumlah kasus yang perlu ditelusuri lebih lanjut adalah dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, hingga dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang saat ini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Sebab, perkara pengadaan Covid-19 itu, penyidik diketahui tengah menelusuri penggunaan anggaran sebesar Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar,”ungkap Sartono dihadapan Komisi Pemberantasan Korupsi
Mereka juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada tahun 2010 yang disebut mengalami perubahan dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat.
Selain itu, mereka mengungkap dugaan praktik jual beli IUP yang disebut terjadi pada periode 2009-2010 dan berkaitan dengan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada beberapa perusahaan, yakni PT. Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT. Prasindo Prima Gemilang, dan PT. Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk keputusan peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi. “Kami mendesak KPK periksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Haltim,”tegas Sartono
Tak hanya sektor pertambangan, GPM turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yakni pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Kemudian, penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dialokasikan melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023 yang harusnya diperuntukkan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) diduga tidak disalurkan secara merata.
Massa juga menyinggung belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang mencapai Rp7.775.840.000. Anggaran tersebut dinilai menimbulkan polemik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah karena itu GPM menegaskan seluruh dugaan yang mereka sampaikan harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan agar publik memperoleh kepastian hukum.
Diketahui dalam aksi sebelumnya juga disampaikan sejumlah persoalan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) yakni, mendesak aparat penegak hukum panggil dan periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, terkait sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
GPM Maluku Utara menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan maupun pemberian ruang terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile diduga kuat karena adanya relasi tertentu antara pihak perusahan dan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Hal ini dibuktikan dengan bukti rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak tahun 2022. Rekaman itu diduga memuat komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Haltim.
Isi percakapan tersebut mengarah pada pembahasan penyediaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain rekaman suara, GPM juga memperlihatkan sejumlah foto yang mereka klaim menunjukkan pertemuan antara pihak perusahaan dan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Massa juga menyebut terdapat tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek bernilai sekitar Rp2 miliar. Namun demikian, seluruh materi yang dipaparkan dalam aksi tersebut belum diverifikasi secara independen maupun diuji dalam proses hukum.
Berdasarkan temuan yang mereka klaim miliki, GPM menduga telah terjadi transaksi yang berkaitan dengan perubahan RTRW guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga menuding masih berlangsungnya aktivitas pengerukan ore nikel di sejumlah titik yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka mengklaim terdapat perusahaan yang tetap melakukan produksi meskipun telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah. Namun identitas perusahaan dimaksud belum diungkap kepada publik.
GPM juga menduga aktivitas penambangan dilakukan di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan aktivitas usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain persoalan tambang, GPM menilai perusahaan yang mereka soroti tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
GPM juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada tahun 2010 yang disebut mengalami perubahan dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat.
Selain itu, GPM juga mengungkap dugaan praktik jual beli IUP yang disebut terjadi pada periode 2009-2010 dan berkaitan dengan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada beberapa perusahaan, yakni PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk keputusan peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.
Hingga berita ini dipublish, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)